Dana Asing Berpotensi Masuk Rp 9,3 T, Bagaimana Sektor Perbankan?

Dana Asing Berpotensi Masuk Rp 9,3 T, Bagaimana Sektor Perbankan?

Ellen May - detikFinance
Kamis, 08 Jun 2017 09:40 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan 7 Juni, ditutup menguat tipis 0,17% di level 5,717.33. Penguatan IHSG tersebut terutama didorong oleh kenaikan saham sektor mining akibat kenaikan harga coal. Sementara itu, Dow Jones pada pagi ini menguat 0,18% ke level 21,173.69, namun EIDO justru turun tipis -0,07% ke level 26,96.

Aliran investasi asing ke Indonesia pada tahun ini diperkirakan dapat mencapai angka US$ 700 miliar atau setara dengan Rp 9,310 triliun. Apa penyebabnya?

Kenaikan rating oleh S&P menyebabkan Indonesia berpotensi kebanjiran dana investasi asing, terkait peluang berinvestasi di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, bahwa potensi aliran investasi yang dapat digaet Indonesia dari dana investasi tersebut(investment fund) mencapai US$ 700 miliar atau setara Rp 9,310 triliun.

Dengan potensi investasi sebesar itu, Indonesia kemungkinan besar akan banjir investasi dan pertumbuhan indikator investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) sebesar 4,81 persen pada kuartal I 2017 lalu dapat terdongkrak.

Bahkan, bukan tidak mungkin, target pertumbuhan investasi yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 sebesar 8,0 persen dapat dicapai oleh Indonesia. Sebab, sentimen positif dari tiga lembaga rating turut membuat Indonesia kian 'seksi' di mata investor asing.

Sementara itu, Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan teknis penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 tentang petunjuk teknis akses informasi keuangan untuk perpajakan. Salah satu hal penting dari peraturan baru tersebut ialah bahwa masyarakat yang memiliki dana minimal Rp 200 juta wajib dilaporkan kepada direktorat jendral pajak.

Melalui aturan baru tersebut, maka pihak pajak akan diberikan kebebasan untuk melihat data nasabah yang memiliki dana minimal sebesar Rp 200 juta.

Dari data tersebut, Ditjen Pajak akan melakukan pengecekan antara nilai saldo akhir tahun dan penghasilan yang diterima oleh pemilik rekening apakah sudah sesuai dengan pajak yang dibayarkan untuk tahun ini atau belum.

Artinya, selama seluruh harta yang dimiliki sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, maka tak ada yang perlu dikhawatirkan.

Hal ini dilakukan terutama untuk memperkirakan mengenai potensi perpajakan dan juga kekuatan struktur ekonomi di Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga bisa menghindari praktek penggelapan maupun pencucian uang yang kerap terjadi di Indonesia.

Untuk pengetahuan saja, jumlah rekening yang memiliki saldo minimal Rp 200 juta di Indonesia hanya 2,3 juta rekening atau 1,14% dari jumlah keseluruhan rekening yang ada.

Sentimen-sentimen tersebut dapat memberikan dorongan untuk saham-saham di perbankan, akibat tingginya jumlah dana yang dapat masuk ke sektor perbankan tersebut, terutama BBRI dan BBCA.

(mkj/mkj)

Hide Ads