Menurut Direktur UKM dan Syariah BNI Ahmad Baiquni, pajak tersebut dikenai setelah perseroan melapor kelebihan pembayaran pajak kepada DItjen Pajak dengan maksud restitusi, tetapi malah ditagih PPN atas murabahah.
"Selama ini perbankan syariah kan tidak mengakui PPN itu sesuai aturan BI (Bank Indonesia)," katanya usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, memang ada amandemen yang atas undang-undang BI atas pajak syariah tersebut, namun baru akan berlaku di 1 April 2010 nanti.
"Tapi dari sekarang sudah ditagih," tambahnya.
(ang/qom)