Demikian disampaikan oleh Ketua Umum AKKI Dodit Probojakti kepada detikFinance, Sabtu (9/4/2011).
"Sejak beberapa hari ini AKKI dan seluruh bank penerbit kartu kredit telah memulai pembahasan tentang hal ini dan kami optimis akan selesai sebelum batas waktu yang diberikan Bank Indonesia (BI)," tutur Dodit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"AKKI siap mempercepat pembuatan standarisasi tata cara penagihan oleh external collections agency (pihak ketiga untuk penagihan) sesuai permintaan BI," ujar Dodit.
"AKKI berharap kasus tewasnya nasabah kartu kredit Citibank merupakan kasus pertama dan terakhir," imbuhnya.
Dodit mengatakan, kasus penagihan kartu kredit Citibank oleh debt collector yang diduga menewaskan nasabahnya, menjadi pelajaran berharga bagi AKKI dan bank. Menurutnya kasus ini menjadi pelajaran sangat berharga bagi semua pihak terutama penerbit kartu kredit di Indonesia.
"Oleh karenanya mari kita menunggu sampai penyidik menyelesaikan tugasnya sehingga bias mengambil tindakan yang diperlukan," kata Dodit.
Sementara soal wacana penghapusan jasa debt collector, Dodit mengatakan ini tidak hanya berlaku untuk Citibank, tapi juga kepada penerbit kartu kredit lainnya.
"AKKI berharap BI akan mempertimbangkan segala sesuatunya termasuk implikasi atas keputusan ini bagi industri kartu pembayaran di Indonesia," tukas Dodit.
(dnl/dnl)