100% Bank Gunakan Jasa Debt Collector, Biaya Masuk ke Bunga Kredit

100% Bank Gunakan Jasa Debt Collector, Biaya Masuk ke Bunga Kredit

- detikFinance
Kamis, 14 Apr 2011 07:05 WIB
Jakarta - Seluruh bank yang beroperasi di Indonesia baik asing maupun lokal seluruhnya dipastikan menggunakan jasa penagihan utang (debt collector). Debt collector juga dipakai untuk jasa penagihan berbagai sektor seperti multifinance, leasing kendaraan bermotor, koperasi, BPR, perhotelan dan telekomunikasi.

Demikian disampaikan oleh pemilik PT Alih Daya Indonesia Komang Priambada kepada detikFinance, Rabu malam (13/4/2011)

"Jawaban yang paling tepat 100% bank pakai jasa penagihan mau lokal atau asing, kalau ada bank yang ngaku tak pakai, itu saya pastikan tak benar," kata Komang yang juga pendiri Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (Abadi),

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komang mengatakan kebutuhan jasa penagihan masih akan terus dibutuhkan selagi orang masih membutuhkan kredit apapun. Sehingga ia menggarisbawahi wacana penghentian penggunaan jasa ini sangat tak realistis.

"Selama masih ada bisnis proses kredit, maka collection tak akan dihapus," katanya.

Ia juga mengatakan tingkat penggunaan jasa penagihan sangat berbanding lurus dengan jumlah besar kecilnya kredit yang disalurkan suatu bank. Semakin tinggi kredit yang disalurkan terutama kredit konsumsi maka tingkat penggunaan jasa penagih akan semakin tinggi.

Penggunaan jasa tagih juga tak melulu terkait dengan kredit konsumsi individu namun juga penagihan ke kredit korporat yang mandek, meskipun cara dan pendekatannya yang berbeda.

"Penagihan ke nasabah korporat juga pasti ada, cuma penanganannya berbeda. Nasabah semacam ini biasa dengan collateral dimana ada collateral pasti menggunakan jalur hukum. Sebelum ada jalur hukum pasti ada collector, negosiasi pasti terjadi diperantarai oleh debt collector," jelasnya.

Komang juga mengatakan, selama ini perbankan juga memasukan biaya penagihan di dalam bunga kredit. Hal ini diluar dari biaya-biaya lainnya di dalam bunga seperti biaya pemasaran, proses kredit, keuntungan bank, pelayanan, memanjakan nasabah.

"Hanya ada di Indonesia yang penerbit kartu kredit memberikan fasilitas airport lounge," katanya.

Diluar komponen-komponen, itu ada komponen biaya penagihan yang mencakup proses mengingatkan nasabah bisa melalui surat, SMS, telepon hingga menerjunkan penagih lapangan ke nasabah.

Berdasarkan pengalamannya menggeluti bisnis jasa penagihan dan penyedia jasa outsourcing, rata-rata setiap bank memberikan order penagihan hingga puluhan miliar dalam setiap bulan.

"Satu unit bank saja kami menagih Rp 20 milir per bulan, itu nilai yang harus kita tagih. Kami pegang 4 bank, multifinance dan lainnya," jelas Komang.

(hen/qom)

Hide Ads