"Rating ini untuk penetapan premi, selama ini kan banyak perusahaan asuransi kasih premi semurah-murahnya. Tujuannya biar nggak terjadi perang tarif premi," kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F Pardede saat konferensi persnya, di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (11/9/2013).
Dia menjelaskan, selama ini perusahaan asuransi berlomba-lomba menawarkan premi dengan harga murah namun memberikan klaim yang nilai nominalnya relatif besar. Ini akan memberikan dampak yang tidak sehat untuk perusahaan asuransi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, lembaga ini dibentuk untuk meminimkan risiko di pasar asuransi sehingga pelayanan dan perlindungan konsumen bisa dijalankan dengan baik.
"Sehingga ada risiko yang dapat dicover sehingga pelayanan dan perlindungan konsumen bisa baik. Kalau premi murah sementara klaim tinggi kan ini takutnya ada gagal bayar," kata dia.
(drk/dru)