Uang bersambung adalah dua lembar atau lebih uang yang sengaja dicetak tanpa memotong kertasnya, sehingga dalam uang-uang tersebut bergandengan satu sama lain.
Uang tersebut sengaja dicetak demikian dalam jumlah terbatas untuk konsumsi para kolektor walaupun merupakan alat pembayaran yang sah.
Pada 29 Desember 2004, BI menerbitkan uang bersambung pecahan Rp 20.000 dan Rp 100.000 keduanya dalam dua-lembaran dan empat-lembaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT