Tak Penuhi Standar, Sejumlah Calon Bos Bank Gagal Tes OJK

Tak Penuhi Standar, Sejumlah Calon Bos Bank Gagal Tes OJK

- detikFinance
Kamis, 10 Jul 2014 19:48 WIB
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada sejumlah calon pejabat perbankan yang tidak lolos uji kelayakan (fit and proper test). Alasannya, calon-calon ini tidak memenuhi standar industri keuangan, khususnya bank umum konvensional, yaitu integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan.

Direktur Perizinan dan informasi Perbankan OJK Ahmad Berlian menyebutkan, sejak beralihnya pengawasan perbankan ke OJK di awal 2014, pihaknya sudah melakukan melakukan uji kelayakan dan kemampuan kepada 110 orang. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 10-13% dinyatakan tidak lulus.

"Rata-rata yang nggak lulus lebih ke kompetensi. Umumnya mereka tidak lulus karena kompetensinya tidak memadai, banyak calon pengurus bank baik Pemegang Saham Pengendali (PSP), komisaris, dewan direksi dan pejabat ekskutif tidak lolos," kata Ahmad saat acara buka puasa bersama di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, gagalnya calon pengurus perbankan ini seringkali karena tidak memperhatikan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga proses yang dilalui lebih lama.

Saat ini, OJK tengah memproses uji kelayakan dan kepatutan terhadap 70 calon pengurus atau pejabat bank umum konvensional. Proses yang harus dijalani antara lain, melengkapi dokumen dan wawancara dengan komite khusus yang dibentuk.

Ada juga proses internal yang harus dilakukan, antara lain proses pencalonan harus sesuai standar operasional prosedur (SOP), serta anggaran dasar dan rumah tangga di bank tersebut. Kemudian mendapatkan rekomendasi dari komite remunerasi dan nominasi yang dibentuk oleh bank itu.

"Setelah diajukan ke OJK, kami akan menguji lagi validitas dokumen-dokumen tadi, bahkan kami akan minta dokumen tambahan lainnya," ungkapnya.

Selanjutnya, jika proses administrasi telah selesai dijalankan, proses akan berlanjut ke tahap wawancara. Paling lambat 30 hari dari proses administrasi tersebut selesai, izin dari OJK sudah bisa keluar.

"Jadi prosesnya nggak lama hanya 30 hari," katanya.

(drk/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads