"Namanya juga jaminan hari tua. Ya diberikannya ketika peserta memasuki usia senja, supaya masa tua mereka ada pegangan. Kalau yang dicairkan begitu peserta berhenti kerja itu namanya pesangon," ujar Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Ia mengungkapkan, di asuransi komersial juga ada beberapa model asuransi yang bisa cair tanpa harus menginjak usia peserta 56 tahun. Tapi dengan syarat tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung dia, JHT ini punya sifat terus berkembang. Artinya semakin lama diendapkan maka jumlahnya akan semakin bertambah karena terus dikelola dan dikembangkan oleh perusahaan atau perusahaan pengelola dana JHT.
Sehingga menurutnya, peserta tidak perlu terburu-buru melakukan pencairan dana JHT begitu berhenti bekerja.
(dna/ang)