JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perusahaan Asuransi: Namanya Juga Jaminan Hari Tua

JHT Cair di Usia 56 Tahun, Perusahaan Asuransi: Namanya Juga Jaminan Hari Tua

Dana Aditiasari - detikFinance
Kamis, 02 Jul 2015 19:02 WIB
Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) baik yang dikelola Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan maupun asuransi komersial baru bisa dicairkan 100% setelah peserta memasuki masa pensiun atau berusia 56 tahun. Ada alasan mendasar mengapa batasan usia pencairan ini ditetapkan.

"Namanya juga jaminan hari tua. Ya diberikannya ketika peserta memasuki usia senja, supaya masa tua mereka ada pegangan. Kalau yang dicairkan begitu peserta berhenti kerja itu namanya pesangon," ujar Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Hendrisman Rahim ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (2/7/2015).

Ia mengungkapkan, di asuransi komersial juga ada beberapa model asuransi yang bisa cair tanpa harus menginjak usia peserta 56 tahun. Tapi dengan syarat tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau saat usia 56 tahun dan iuran mereka belum mencapai amount (batasan) maka bisa dicairkan 100%. Tapi kalau sudah melebihi amount, bisa dicairkan sebagian, sebagiannya lagi dibayarkan secara annuitas (bulanan)," jelasnya.

Selain itu, sambung dia, JHT ini punya sifat terus berkembang. Artinya semakin lama diendapkan maka jumlahnya akan semakin bertambah karena terus dikelola dan dikembangkan oleh perusahaan atau perusahaan pengelola dana JHT.

Sehingga menurutnya, peserta tidak perlu terburu-buru melakukan pencairan dana JHT begitu berhenti bekerja.

(dna/ang)

Hide Ads