Dana JHT Disimpan Sampai 56 Tahun, Kalau Cair Dapat Berapa?

Dana JHT Disimpan Sampai 56 Tahun, Kalau Cair Dapat Berapa?

Muhammad Idris - detikFinance
Jumat, 03 Jul 2015 10:33 WIB
Jakarta - Masyarakat Indonesia sudah terbiasa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (dulu namanya Jamsostek) di masa muda. Dananya dipakai macam-macam, untuk buka modal usaha atau tambahan uang Lebaran.

Padahal, jika dilihat dari namanya saja sudah bisa dilihat bahwa itu uang jaminan untuk hari tua, alias saat peserta sudah tak lagi aktif bekerja. Lagipula dananya juga kecil kalau buru-buru diambil. Lihat berapa dana yang didapat dalam 5 tahun di sini.

Terlepas dari semua itu, jika Anda memilih untuk tidak mengambil dana JHT sampai umur 56 tahun kira-kira sebesar ini uang yang Anda dapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penghitungan ini dilakukan memakai fasilitas simulasi saldo JHT di web resmi BPJS Ketenegakerjaan. Dengan asumsi gaji bulanan seorang pekerja sebesar Rp 3 juta, BPJS Ketenegakerjaan menetapkan iuran sebesar 5,2% per bulan dari gaji, maka dana iuran pekerja setiap bulannya ditetapkan sebesar Rp 171.000 atau sebesar Rp 2.052.000 dalam setahun.

Misalkan peserta sudah bekerja dan terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenegakerjaan dari umur 25 tahun dan pensiun pada usia 55 tahun. Berarti ia jadi anggota BPJS Ketenegakerjaan selama 30 tahun.

Dengan asumsi gaji Rp 3 juta per bulan, maka iuran JHT-nya per bulan Rp 171.000 (5,2% dari gaji). Dalam setahun ada setoran sebesar Rp 2.052.000.

Jika dana tersebut dikelola selama 30 tahun dengan asumsi bunga 7% tiap tahun maka hasil simulasi menunjukkan dana yang diterima peserta saat pensiun bisa sebanyak Rp 135.432.000.

Namun demikian, simulasi tersebut menggunakan asumsi bunga pengembangan yang ditetapkan 7% per tahun. Persentase bunga hasil pengembangan yang naik turun tersebut membuat hasil simulasi tersebut bisa saja berbeda dengan nilai sesungguhnya.

Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik mengatakan, besaran hasil pengembangan sangat tergantung dengan keuntungan dari penempatan investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi tak perlu khawatir dananya tetap dan berkurang karena inflasi. Tahun 2014 saja, BPJS Ketenagakerjaan mencatatkan pengembangan dana mencapai 10,5%,” ujar Cholik ditemui detikFinance di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (2/7/2015).

(ang/rrd)

Hide Ads