OJK Dorong Pengembangan Pasar Repo di Indonesia

OJK Dorong Pengembangan Pasar Repo di Indonesia

Michael Agustinus - detikFinance
Jumat, 29 Jan 2016 14:38 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Global Master Repurchase Agreement (GMRA Indonesia) dengan disertai acara penandatanganan perjanjian Transaksi Repo menggunakan GMRA Indonesia oleh 4 bank nasional, yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BCA.

GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan Transaksi Repo berdasarkan Peraturan OJK Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi tentang GMRA Indonesia (POJK 9/2015).

Meskipun seremonial peluncuran GMRA Indonesia dilakukan pada 29 Januari 2016, namun POJK 9/2015 dan SEOJK 33/2015 sendiri telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Seluruh Lembaga Jasa Keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melakukan transaksi repo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"GMRA Indonesia disusun dengan mengadopsi standar perjanjian GMRA yang diterbitkan oleh International Capital Market Association (ICMA) serta dilengkapi dengan klausul yang menyesuaikan kondisi hukum dan pelaku di Indonesia. Beberapa klausul yang termuat dalam GMRA Indonesia antara lain adalah prinsip keharusan adanya perpindahan kepemilikan dalam setiap leg Transaksi Repo, pemeliharaan marjin, dan penanganan kegagalan," papar KetuaDewan Komisioner OJK Muliaman Hadad saat peluncuran GMRA Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (29/1/2016).

Muliaman menambahkan, penyusunan GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standarisasi perjanjian Transaksi Repo bagi seluruh sektor jasa keuangan mengingat Transaksi Repo di Indonesia selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda baik antar sektor, maupun pelaku serta terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya.

"Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan praktek Transaksi Repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi, serta pasar Repo di Indonesia akan semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai alternatif pembiayaan," ucap Muliaman.

Sebagai upaya pengembangan pasar, OJK bersama regulator lain dan pihak terkait akan terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman pasar. Beberapa program sebagai tindak lanjut dalam implementasi GMRA Indonesia yang saat ini dilakukan oleh OJK antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party Repo, pengembangan sistem penyelesaian Transaksi Repo, termasuk juga mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi repo. (drk/drk)

Hide Ads