GMRA Indonesia merupakan dokumen perjanjian yang dipersyaratkan untuk dipergunakan Lembaga Jasa Keuangan dalam melakukan Transaksi Repo berdasarkan Peraturan OJK Nomor 09 Tahun 2015 tentang Pedoman Transaksi tentang GMRA Indonesia (POJK 9/2015).
Meskipun seremonial peluncuran GMRA Indonesia dilakukan pada 29 Januari 2016, namun POJK 9/2015 dan SEOJK 33/2015 sendiri telah mulai berlaku sejak 1 Januari 2016. Seluruh Lembaga Jasa Keuangan dari semua sektor wajib tunduk pada ketentuan OJK ini dalam melakukan transaksi repo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muliaman menambahkan, penyusunan GMRA Indonesia dilatarbelakangi adanya kebutuhan atas standarisasi perjanjian Transaksi Repo bagi seluruh sektor jasa keuangan mengingat Transaksi Repo di Indonesia selama ini dilakukan dengan mekanisme maupun perjanjian yang berbeda-beda baik antar sektor, maupun pelaku serta terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya.
"Dengan implementasi GMRA Indonesia diharapkan praktek Transaksi Repo yang dilaksanakan oleh seluruh sektor jasa keuangan terstandarisasi, serta pasar Repo di Indonesia akan semakin dalam sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku terutama sebagai alternatif pembiayaan," ucap Muliaman.
Sebagai upaya pengembangan pasar, OJK bersama regulator lain dan pihak terkait akan terus melakukan upaya pengembangan dan pendalaman pasar. Beberapa program sebagai tindak lanjut dalam implementasi GMRA Indonesia yang saat ini dilakukan oleh OJK antara lain penyusunan market conduct oleh pelaku, pengembangan tri-party Repo, pengembangan sistem penyelesaian Transaksi Repo, termasuk juga mengupayakan perlakuan pajak khusus transaksi repo. (drk/drk)