Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Mulya Siregar mengungkapkan, dana haji yang nilainya saat ini mencapai Rp 80 triliun tersebut, bisa dikelola layaknya manajer investasi, sehingga bisa memberikan imbal manfaat yang lebih tinggi untuk jemaah haji seperti halnya yang dilakukan oleh pemerintah Malaysia.
"Seperti yang terjadi di Malaysia dikelola oleh badan tabungan haji Malaysia. BPKH mengelola nanti akan mengelola dana yang saat ini mencapai Rp 80 triliun. BPKH yang menentukan akan ditaruh di sukuk, atau melakukan pembiayaan," jelas Mulya ditemui di kantor OJK, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (25/2/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BPKH itu amanat undang-undang haji yang seharusnya berdiri di tahun 2015. Tapi nampaknya tahun ini baru akan direalisasikan. Kementerian Agama sedang menyusun pansel (panitia seleksi) untuk menyeleksi orang-orang yang akan duduk di BPKH tersebut," ujarnya.
Dengan adanya BPKH, lanjut Mulya, dana haji yang selama ini lebih banyak didepositokan di bank, sebagian lagi di Surat Utang Negara (SUN), akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi sehingga memberikan imbal lebih baik.
"Dana haji yg selama ini dikelola langsung oleh Kementerian Agama, nanti diserahkan ke BPKH. Sebab saat ini orang naik haji bisa makan waktu sampai 5 bahkan 20 tahun, otomatis dananya mengendap. Tergantung nanti BPKH-nya seperti apa struktur organisasi pengelolanya ke depan," ujar Mulya. (ang/ang)