Menurutnya, lembaga-lembaga ini beroperasi sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Keenam LAPS tersebut menyediakan 3 layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, adjudikasi, dan arbitrase.
"Meskipun LAPS ini didirikan oleh anggota industri keuangan, tetap OJK tetap melakukan monitoring dan pengawasan dalam operasionalnya. Hal ini dimaksudkan agar LAPS tetap sesuai prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efektivitas, dan efisiensi," ujar Anto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
2. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
3. Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)
4. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
5. Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)
6. Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadain Indonesia (BMPPI). (drk/drk)