Melalui LAPS, Penyelesaian Sengketa Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan

Melalui LAPS, Penyelesaian Sengketa Dapat Dilakukan di Luar Pengadilan

Cindy Audilla - detikFinance
Selasa, 22 Mar 2016 18:30 WIB
Foto: Cindy Audilla
Jakarta - Dalam seminar "Pengenalan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan" yang diselenggarakan Otoritas Jasa Keaungan (OJK), di Hotel Le Meridien, Selasa (22/3/2016), Anto Prabowo selaku Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan, saat ini terdapat 6 dari 7 LAPS yang sudah beroperasi.

Menurutnya, lembaga-lembaga ini beroperasi sebagai langkah untuk menunjang fungsinya sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Keenam LAPS tersebut menyediakan 3 layanan penyelesaian sengketa berupa mediasi, adjudikasi, dan arbitrase.

"Meskipun LAPS ini didirikan oleh anggota industri keuangan, tetap OJK tetap melakukan monitoring dan pengawasan dalam operasionalnya. Hal ini dimaksudkan agar LAPS tetap sesuai prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efektivitas, dan efisiensi," ujar Anto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 6 LAPS yang sudah beroperasi dan siap melayani proses sengketa di sektor jasa keuangan:

1. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
2. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
3. Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)
4. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
5. Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)
6. Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadain Indonesia (BMPPI). (drk/drk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads