SBK adalah surat berharga jangka pendek yang diterbitkan oleh perseroan dalam jangka waktu yang pendek. Di luar negeri tenor SBK atau commercial paper selama 270 hari atau 9 bulan. BI berencana menerbitkan PBI tentang SBK dengan tenor 360 hari atau satu tahun.
Dengan menerbitkan SBK, perusahaan dan lembaga keuangan yang umumnya non bank mendapatkan pendanaan untuk meningkatkan produktivitas perseroan. Dengan adanya SBK juga instrumen pembiayaan di Indonesia bisa bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber pendanaan di pasar keuangan Indonesia masih sangat terbatas. Sehingga banyak perseroan yang sulit mendapatkan tambahan modal untuk memperluas usahanya.
"Indonesia sampai saat ini bisa dibilang instrumen pasar uang masih sangat dangkal. Sedangkan kebutuhan korporasi dan lembaga keuangan non bank mencapai pendanaan cukup besar," kata Mirza.
Dengan adanya SBK, perseroan bisa mendapatkan pendanaan dengan menjual surat berharganya dengan jangka waktu kurang dari setahun.
"Jadi yang masalah adalah di negeri kita ini instrumen jangka pendek tidak tersedia yang likuid, atau yang tersedia baru sedikit," tutur Mirza.
Untuk itu, saat ini BI tengah mengkaji lebih dalam mengenai penerbitan SBK sebagai kebutuhan pendanaan perseroan. Diharapkan PBI mengenai SBK di Indonesia dapat segera terbit dan dapat menjadi pilihan baru untuk pendanaan perseroan jangka pendek.
"Sedang dalam tahap penerbitan aturan tentang commercial paper," tutup Mirza. (drk/drk)