Rujuk dengan Sri Mulyani, Ini yang Harus Dilakukan JPMorgan

Rujuk dengan Sri Mulyani, Ini yang Harus Dilakukan JPMorgan

Yulida Medistiara - detikFinance
Kamis, 12 Jan 2017 20:08 WIB
Foto: Tim Infografis, Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Hasil Riset JP Morgan Chase Bank NA berakhir dengan pemutusan kontrak kerjasama oleh pemerintah Indonesia. Hal itu karena JP Morgan menurunkan peringkat saham Indonesia dari overweight menjadi underweight.

Direktur Strategis dan Portofolio Utang Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu, Schneider Siahaan menyebut ada kemungkinan Indonesia bisa kembali bekerjasama dengan dealer utama. Termasuk dengan JP Morgan yang telah diceraikan.

Hal tersebut ada di dalam pasal 31 ayat 5 dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 234/PMK.08/2016. Sebagaimana isi pasal tersebut adalah dealer utama yang telah dicabut penunjukkannya sebagai dealer utama karena kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengajukan permohonan untuk menjadi dealer utama setelah 12 bukan sejak pencabutan dealer utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Schneider, berdasarkan pasal tersebut JP Morgan dapat kembali mengajukan permohonan untuk menjadi dealer utama Surat Utang Negara (SUN). Namun menurutnya, sebagai mitra harusnya bisa saling menguntungkan.

"Jadi istilahnya gini kan bu Menteri itu maunya kan kerja sama ya, kerjasama itu akan terjadi kalau dua pihak saling mutual benefitlah. Kalau satu untung satu rugi kalian tahu nggak itu konflik namanya, itu udah bukan kerjasama," kata Schneider, di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017).

Walaupun menurutnya JP Morgan merupakan lembaga riset yang independen, tetapi tidak bisa jika merugikan salah satu pihak. Ia menegasakan, bukan berarti pemerintah Indonesia anti kritik atau tidak mau dipandang negatif, tetapi jangan sampai merugikan satu pihak.

"Kan mereka bisa bikin riset, kita harus hargailah pendapat mereka, tapi bagaimana supaya dampaknya itu nggak merugikan orang lain, itu kan penting," ujarnya.

"Bukan anti kritik, Anda boleh bikin apa saja tapi jangan sampai rugikan saya. Misal kita janji kerja sama bisa Anda artikan itu, bukan berarti berhenti risetnya. Tapi kalau akhirnya membuat kami rugi kan itu bukan kerja sama. Itu kan sering saya bilang, misal dia bilang dia agen jual, tapi dia bilang jangan beli, jangan beli, gimana dia jualnya. Itu kan lucu," imbuhnya.

Meski begitu, dia menyebut masih ada kemungkinan jika Indonesia dan JP Morgan rujuk kembali pasca bercerai. Menurutnya, jika JP Morgan sepakat untuk tidak membuat sesuatu yang merugikan, maka ada kemungkinan ada peluang kerjasama kembali.

"Ya itu tadi, pertimbangannya kalau mau prinsip-prinsip tadi mau di pegang ya oke aja. Ya kita lihat sih kalau mereka mau nggak, mereka maju mundur soalnya kan kita belum lihat intensinya mereka, tapi kalau kita sih kalau kerja sama semakin banyak orang kerja sama makin bagus sebetulnya benefitnya," imbuhnya. (mkj/mkj)

Hide Ads