OJK Terbitkan Panduan Bank Untuk Membuka Kantor Cabang Digital

OJK Terbitkan Panduan Bank Untuk Membuka Kantor Cabang Digital

Ardan Adhi Chandra - detikFinance
Kamis, 19 Jan 2017 14:55 WIB
Foto: Ardan Adhi Chandra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum, melalui surat No. S-98/PB.1/2016 tanggal 21 Desember 2016 yang ditujukan ke seluruh Direktur Utama Bank Umum.

Penerbitan panduan ini selaras dengan perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital, untuk melakukan aktivitas perbankan secara mandiri.

Panduan ini merupakan acuan bagi perbankan, nasabah, auditor, pengawas, dan semua pihak dalam memanfaatkan teknologi digital untuk layanan digital branch oleh bank umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isi pedoman ini antara lain mengenai persyaratan dan prosedur penyelenggaraan digital branch, jenis digital branch, dan penerapan manajemen risiko teknologi informasi dalam penyelenggaraan digital branch. Lewat panduan ini, bank-bank yang sudah memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan ke OJK untuk membuka jaringan kantor digital.

"Kami mulai melangkah memberikan panduan kepada perbankan bagaimana mau bentuk kantor digital," jelas Deputi Komisioner Pengawasan Tereintegrasi OJK, Agus Edy Siregar, dalam jumpa pers di kantor OJK, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).

Pengguna digital banking terus berkembang. Jumlah nasabah pengguna e-banking (SMS banking, phonebanking, mobile banking, dan internet banking) meningkat sebesar 270%, dari 13,6 juta nasabah di 2012 menjadi 50,4 juta nasabah di 2016.

Sementara frekuensi transaksi pengguna e-banking meningkat 169%, dari 150,8 juta transaksi pada di 2012 menjadi 405,4 juta transaksi pada di 2016.

Pertumbuhan pesat digital banking tersebut sudah direspons perbankan dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital, dengan menyediakan produk dan layanannya yang semakin beragam, sekaligus untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri perbankan.

Beberapa bank telah menawarkan layanan perbankan yang mirip dengan digital branch, bahkan sejumlah bank telah menyiapkan teknologi yang lebih lanjut, seperti pendaftaran nasabah baru yang keseluruhan prosesnya menggunakan media elektronik milik nasabah atau disebut banking anywhere.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya Effendi Siregar, mengatakan digital branch dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu Kantor Cabang Pembantu Digital, Kantor Kas Digital, dan Gerai Digital.

"Kantor cabang pembantu digital setara layanan kantor cabang pembantu, kantor kas digital setara dengan layanan kantor kas, dan gerai digital setara dengan kantor cabang pembantu atau maksimal bisa setara layanan kantor bank tempat lokasi gerai menyatu, atau maksimal setara layanan kantor cabang pembantu," tutur Mulya.

Kantor Cabang Pembantu Digital atau Kantor Kas Digital adalah, digital branch yang setara Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas dan secara fisik terpisah dari kantor konvensional bank, dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu atau Kantor Kas sesuai ketentuan yang berlaku.

Gerai Digital adalah digital branch yang secara fisik menyatu dengan kantor konvensional bank (Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas, atau Kantor Fungsional), dengan cakupan layanan digital setara dengan layanan kantor tempat lokasi keberadaan digital branch. Dalam hal Gerai Digital menyatu dengan Kantor Pusat atau Kantor Cabang, cakupan layanan bersifat digital setara dengan layanan Kantor Cabang Pembantu.

Bank yang menyelenggarakan digital branch, secara prinsip tetap menerapkan seluruh ketentuan yang berlaku, seperti ketentuan tentang Manajemen Risiko Bank, Manajemen Risiko Teknologi Informasi, Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), dan kelembagaan, kecuali yang diatur secara khusus dalam panduan ini.

Bank harus mendapatkan izin dari OJK sebelum menyelenggarakan digital branch. Persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
  1. Minimum Bank BUKU 2
  2. Mencantumkan rencana penyelenggaraan digital branch pada Rencanan Bisnis Bank
  3. Memenuhi ketentuan tentang kecukupan Alokasi Modal Inti
  4. Menunjukkan bukti kesiapan organisasi, kebijakan dan prosedur, dan sistem dan infrastruktur seperti hasil analisis risiko, hasil analisis hukum, hasil audit, draft perjanjian (dengan nasabah, Dukcapil, vendor, dan pihak ketiga lainnya), dan program perlindungan konsumen.
Dalam penyusunan panduan ini, OJK telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait antara lain: Kemenkominfo, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim POLRI, Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam, perwakilan perusahaan telekomunikasi, pakar pengamanan informasi, dan industri perbankan. (wdl/wdl)

Hide Ads