OJK Awasi 16 Multifinance Bermodal Cekak

OJK Awasi 16 Multifinance Bermodal Cekak

Fadhly F Rachman - detikFinance
Selasa, 24 Jan 2017 15:07 WIB
OJK Awasi 16 Multifinance Bermodal Cekak
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan modal minimum yang harus dimiliki oleh perusahaan pembiayaan atau mulitifinance di tahun 2016 lalu sebesar Rp 40 miliar. Pada kenyataannya, masih ada 16 perusahaan yang modalnya di bawah batas tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Fidaus Djaelani mengatakan, 16 perusahaan tersebut tengah berada dalam pengawasan OJK saat ini apakah perusahaan-perusahaan tersebut bisa memperbaiki struktur modalnya atau tidak.

"Ada sekitar 16 perusahaan. Tapi kita lihat, nantikan mereka akan menyampaikan laporannya. Nanti mungkin setelah akhir Januari kita bisa lihat siapa yang belum (memenuhi batas minimum kecukupan modal). Kita sudah ketemu sama pemiliknya, kita sudah minta mereka bahwa ini ada ketentuan," kata dia di Hotel Raffles, Jakarta, Selasa (24/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) tertanggal 1 Januari 2015, ditetapkan bahwa multifinance atau perusahaan pembiayaan harus memiliki modal minimal Rp 100 miliar pada akhir 2019.

Secara bertahap, target tersebut akan dipenuhi dengan penetapan target tahunan yang akan terus naik setiap tahunnya. Di 2016, multifinance wajib bermodal minimal Rp 40 miliar. Di 2017 dinaikkan menjadi Rp 60 miliar dan terus hingga Rp 100 miliar di 2019.

Apabila tidak memenuhi ketetapan tersebut, izin usaha multifinance akan dibekukan bahkan dicabut.

Namun, bukan tanpa jalan keluar. Bagi multifinance yang merasa berat menambah permodalaannya agar memenuhi ketetapan yang dicanangkan OJK, multifinance yang bersangkutan bisa bergabung alias merger dengan multifinance lainnya.

"Saudara bisa saja, kalau tidak berpuas diri, saudara bisa merger atau bergabung dengan saham multifinance lainnya dan salah satu strategi untuk mencapai ketentuan modal minimum ini," tegas dia.

Ketetapan ini sendiri dibuat OJK untuk memastikan kesehatan multifinance dalam menjalankan bisnis pembiayaan yang dilakoninya. (dna/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads