Melihat usaha bubur ayam yang dijalankan Nuryanto laris manis, masyarakat setempat tertarik untuk menanamkan uangnya sebagai tambahan modal Nuryanto mengembangkan usaha bubur ayamnya.
Nuryanto memberikan imbal hasil atau keuntungan kepada mereka yang menanamkan uangnya sebesar 10% per bulan. Dengan besaran keuntungan yang ditawarkan begitu besar, maka banyak masyarakat yang tertarik menitipkan uangnya kepada Nuryanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya menurut info dari Nuryanto ada orang-orang titipkan uang kepada dia untuk mendukung modal usaha. Semakin lama semakin banyak dan untungnya semakin besar," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/2/2017).
Saat itu, Nuryanto belum mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. KSP Pandawa Group sendiri mulai beroperasi 2015 dan juga menghimpun dana dari masyarakat dengan menjanjikan keuntungan 10% setiap bulannya.
Mulai dari sini semakin banyak masyarakat yang percaya dan tertarik untuk menanamkan uangnya di investasi Pandawa Group ini.
"KSP Pandawa itu berdiri 2015, tapi tidak ada turan di KSP itu memberikan bunga 10%," ujar Tongam.
Tongam menyebutkan KSP Pandawa Group mengantongi izin dari Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk usaha koperasi. Namun, KSP Pandawa Group sendiri disinyalir menyalahi beberapa aturan dalam usahanya.
"KSP Pandawa benar ada izinnya tetapi izin koperasi itu. Tidak ada izin seperti memberi bunga 10%, dari mana seperti itu ya," imbuh Tongam
Sehingga dengan berbagai pelanggaran izin usaha dan ditambah dengan penghimpunan dana masyarakat yang menyalahi aturan, Nuryanto dipanggil OJK pada November lalu.
Baca juga: OJK Awasi Pengembalian Dana Nasabah Pandawa Group
Nuryanto diberikan waktu untuk mengembalikan dana ke masyarakat hingga 1 Februari 2017. Namun, Nuryanto pun tidak memenuhi kewajibannya sehingga ditangkap polisi Senin (20/2/2017) dini hari tadi di kawasan Mauk, Tangerang.
Berdasarkan pengakuan Nuryanto di OJK November lalu, pihaknya melakukan penghimpunan dana Rp 500 miliar. Namun berdasarkan informasi lainnya sebesar Rp 3,8 triliun.
Jumlah masyarakat yang menitipkan uangnya di Pandawa Group sebanyak 500.000 orang. Namun, kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian.
"Pada saat kami panggil November Rp 500 miliar, tapi berdasarkan penjelasan peneliti dari Pandawa Rp 3,8 triliun. Belum valid setelah penyelidikan," tutup Tongam. (hns/hns)