Nuryanto sempat dipanggil OJK pada November 2016 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dimintai keterangan terkait kegiatan penghimpunan uang dari masyarakat. Nuryanto diminta untuk mengembalikan dana yang sudah dihimpun hingga 1 Februari 2017.
"Kan dia sudah tersangka atas laporan menggelapkan dana nasabah, dia ditangkap," jelas Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Tobing, saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (20/2/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nuryanto ternyata sudah lama menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming investasi dengan tingkat bunga yang tinggi. Nuryanto yang dulunya berprofesi sebagai penjual bubur sudah menjalankan aksinya sejak 2005.
Sambil menjual bubur, Nuryanto menerima titipan dana dari masyarakat. Kepercayaan masyarakat terjadi karena melihat usaha bubur yang dijalankan Nuryanto terbilang sukses.
"Dia jualan 2005 sudah terima titipan masyarakat dan himpun," tutur Tongam.
Namun, pada saat itu jumlah uang yang dihimpun belum begitu banyak. Tongam mengatakan, Nuryanto mulai melakukan penghimpunan dana secara masif sejak 2015 dengan menjanjikan keuntungan 10% setiap bulannya.
Padahal, Pandawa Group yang dipimpinnya tidak memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana masyarakat. Namun, di sisi lain masyarakat tergiur dengan besaran keuntungan yang ditawarkan Nuryanto.
Berdasarkan panggilan OJK pada November lalu, Nuryanto melalui Pandawa Group tercatat menghimpun dana sebesar Rp 500 miliar. Namun, berdasarkan informasi lainnya Pandawa Group yang dipimpin Nuryanto menghimpun dana Rp 3,8 triliun.
Namun, kata Tongam besaran angka yang dihimpun Nuryanto masih terus diselidiki pihak kepolisian. Berdasarkan data terakhir, jumlah nasabah yang menginvestasikan uangnya di Pandawa Group berjumlah 500.000 orang.
"Pada saat kami panggil November Rp 500 miliar, tapi berdasarkan penjelasan peneliti dari Pandawa Rp 3,8 triliun. Belum valid setelah penyelidikan," tutur Tongam.
"Jumlah nasabah belum valid, informasi di atas 500.000," tambah Tongam.
Baca juga: OJK Kembali Imbau Masyarakat Supaya Tidak Taruh Dana di Pandawa Group
Nasabah yang menitipkan uang di Pandawa Group milik Nuryanto berasal dari berbagai daerah di Indonesia dengan mayoritas berasal dari Jawa Barat.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus investasi bodong yang dilakukan oleh Nuryanto sejak 12 tahun terakhir.
"Lagi menunggu hasil penyelidikan," tutup Tongam. (hns/hns)