Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono, mengatakan penggunaan omzet sebagai dasar pengenaan denda bisa mematikan usaha palaku kartel.
Dalam pembahasan revisi UU tersebut, sebelumnya KPPU mengajukan denda untuk pelaku kartel sebesar 30% dari omzet, namun belakangan diubah menjadi 3-5% dari omzet usaha. Sementara dari aturan yang ada saat ini, KPPU bisa menjatuhkan denda maksimum sebesar Rp 25 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mencontohkan, usaha perdagangan beras dengan omzet sehari 1 ton, maka dalam setahun omzetnya sebesar 360 ton. Namun meski perputaran uangnya cukup besar dari penjualan beras, untung yang didapat pedagang beras tidaklah besar.
"Kalau denda 5% dari 360 ton itu saja sudah 18 ton. Padahal seharinya dia putar uang dari 1 ton saja. Denda segitu bisa bangkrut dia usahanya. Sama seperti handphone, harga satu handphone Rp 3 juta, tapi untungnya hanya Rp 25.000 per unit," jelas Sutrisno.
Ketimbang menggunakan skema omzet sebagai dasar denda, akan lebih baik jika KPPU dalam mendenda pelaku kartel dengan dasar jumlah keuntungan yang didapatkan dari perilaku kartel.
"Denda dihitung dari kelebihan profit karena dia melakukan kartel. Misal keuntungan normalnya Rp 10 juta, karena dia kartel untungnya Rp 15 juta. Nah kelebihan Rp 5 juta ini bisa dijadikan dasar denda. Agar kapok misalnya, jumlah denda ini bisa dikalikan 3, dikali 5, atau berapa sebagai efek jera. Di negara lain pun sama seperti ini," terangnya.
Selain itu, sambungnya, perlu ada perubahan struktur proses peradilan di tubuh KPPU. Selama ini, lembaga tersebut berfungsi sebagai pelapor, penyidik, penuntut, sampai pada hakim yang memutuskan.
"Jadi KPPU ini jadi pelapornya, jadi polisinya, jadi jaksanya, sekaligus jadi hakimnya. Ini akhirnya banyak putusan dari KPPU ini selalu menang. Seharusnya orang yang tugasnya cari kesalahan, jangan jadi yang memutuskan bersalah. Saya dukung KPPU diperkuat, tapi ini yang mesti dibahas di revisi UU Persaingan Usaha," ujar Sutrisno yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPPU ini. (idr/hns)