"Saya tidak spesifik ke BTN. Jadi begini, kasus pembobolan itu 90%-93% selalu melibatkan orang dalam dan/atau nasabah, yang sukarela misalnya mencuri sendiri," ujar Anung dalam acara Pelatihan dan Media Gathering OJK di Hotel Aston, Bogor, Sabtu (1/4/2017).
Baca juga: Bilyet Deposito BTN Dipalsukan, Ini Respons OJK
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya nasabah jangan dirugikan, ketika nasabah berhubungan dengan pegawai bank, dan pegawai itu melakukan fraud bank harus ganti dulu baru urusan dengan pegawai. Contohnya di bank itu selama dua tahun bekerja dia enggak pernah cuti itu tanda-tanda awal, makanya kita sekarang menerapkan 2 minggu cuti supaya bisa dilihat dengan temannya, dan nasabah bisa terbiasa dengan pegawai yang lain," ujarnya.
Baca juga: DPR Cecar BTN Soal Bilyet Deposito Palsu
Selain itu, kata Anung, OJK akan menyesuaikan kembali aturan-aturan pengawasan perbankan, terutama pada sistem pengawasan internal perbankan itu sendiri guna meredam aksi pembobolan yang melibatkan pegawai sendiri maupun nasabah.
"Regulasi kita itu sudan common practice. Regulasi kita itu malah lebih bagus dibandingkan regulasi perbankan di Eropa dan bahkan AS serta Jepang, dan kita seperti permodalan kita terbaik nomor 2, likuiditas kita terbaik. Intinya kita akan assess internal control di seluruh bank," tutur Anung. (hns/hns)