Bagi bank sistemik, apabila kondisi bank semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka OJK akan meminta penyelenggaraan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan bank sistemik.
"Kalau sudah batuk-batuk itu masuk ke pengawasan intensif, kemudian kalau sudah menggigil kita sebut pengawasan khusus," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu (5/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas apa saja kriteria bank yang perlu diawasi dalam keadaan intensif dan khusus?
Berdasarkan ketentuan yang telah terbitkan, untuk bank yang perlu dilakukan pengawasan intensif, adalah bank yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8%, namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank.
2. Rasio modal inti kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh OJK
3. Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan.
4. Rasio kredit bermasalah (NPL) atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara neto lebih dari 5% dari total kredit atau total pembiayaan.
5. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5.
6. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 dan peringkat tata kelola dengan peringkat 4 atau peringkat 5.
Baca juga: Aturan Baru OJK Pastikan Cerita Pahit Bank Century Tak Terulang
Sedangkan bank yang ditetapkan dalam pengawasan khusus maka kriterianya jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1. Rasio KPMM kurang dari 8%
2. Rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank dan berdasarkan penilaian OJK. (mkj/mkj)











































