Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo berujar, UMI ini nantinya dikelola oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ditunjuk Kementerian Keuangan dan disalurkan langsung. Berbeda dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan lewat perbankan.
"UMI ini komplemantari. UMI disediakan pusat yaknis instansi pemerintah. Menggunakan pola dana bergulir, pembiyaannya melalui LKBB. Dana bergulir yang non bankable. Kredit yang diberikan di bawah Rp 10 juta," ujar Mardiasmo dalam acara Kongres Ekonomi Umat 2017 di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (23/4/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melalui konsep ini para ultra mikro fokus bekerja saja. Oleh karena itu pemerintah melalui Kemenkeu memberikan pilot (project) Rp 1,5 triliun. Semoga sukses. Kita usulkan tahun depan Rp 15 triliun," jelas Mardiasmo.
Dia menuturkan, pembentukan UMI sendiri dilakukan untuk semakin memperluas akses kredit pada masyarakat bawah, khususnya yang selama ini belum tersentuh KUR.
"Sampai hari ini 61,8 juta jumlah UMKM di Indonesia. Tapi baru 17,6 juta yang baru dilayani melalui KUR. Makannya kita menyasar yang sisa. Bedanya apa KUR dan UMI? Kur itu yang menyalurkan perbankan, ini tidak," terangnya.
Sementara untuk penyalurannya akan dilakukan oleh LKBB seperti koperasi atau memanfaatkan jaringan Perum Pegadaian yang sudah ada.
"Maka kita minta para pimpinan kongres ini bisa mencarikan LKPP seperti koperasi juga Pegadaian untuk bisa mencarikan nasabah untuk usaha mikro," ungkap dia.
Berbeda dengan pengajuan KUR yang syarat-syaratnya ditentukan oleh perbankan, pengajuan kredit UMI ini lebih sederhana. Meski skala usahanya sangat kecil, asalkan memiliki usaha yang prospektif, maka bisa mengajukan permodalan UMI.
"Nggak usah buat proposal dan laporan. seperti usaha industri rumah tangga yang punya prospek yang bagus, tapi mereka nggak bisa buat proposal dan laporan," pungkasnya. (idr/mkj)