General Manager AKKI Steve Marta mengatakan, aturan biaya yang dikenakan bank ke nasabah sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).
"Tidak boleh ada hidden fee, karena sudah diatur oleh BI, seperti biaya overlimit hingga keterlambatan pembayaran," ujar dia saat dihubungi detikFinance, Senin (8/5/2017)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian di ayat 7 huruf D biaya, denda dan bunga terutang tidak diperkenankan sebagai komponen perhitungan bunga karena bukan merupakan transaksi yang dilakukan pemegang kartu.
Termasuk dalam hal ini komponen biaya seperti administrasi, bea materai, biaya cetak tagihan, biaya upgrade jenis atau limit kartu kredit, iuran tahunan atau annual fee, serta biaya lain.
Komponen denda antara lain denda keterlambatan pembayaran atau late payment charge, denda penggunaan yang melebihi batas plafon kredit (over limit) dan denda-denda lainnya.
Dari Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) No. 18/33/DKSP, penghitungan bunga kartu kredit berikutnya dilakukan berdasarkan jumlah sisa tagihan kartu atas pembelanjaan atau tarik tunai yang belum terbayar. (ang/ang)