Hal lain yang tidak diperbolehkan adalah, tidak melaksanakan prosedur identifikasi rekening keuangan secara benar. Pemberlakuan ditujuan untuk perusahaan maupun individu.
Demikian dikutip detikFinance, Rabu (17/5/2017), dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, pasal 7 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 2 tertulis, lembaga keuangan wajib menyerahkan laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar perjanjian internasional, yaitu setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan selama satu tahun.
Di antaranya memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait rekening keuangan.
Proses identifikasi rekening keuangan harus berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan. Adalah dengan melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas.
Kemudian verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan dan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan.
Di samping itu juga, diperlukan dokumentasi dalam rangka atas kegiatan prosedur yang identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan.
Lembaga keuangan dilarang untuk pembukaan rekening baru dan transaksi baru untuk nasabah lama yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan. (mkj/dnl)











































