"Persiapan sudah final. Rencananya, launching akan dilaksanakan 30 Juli 2017 di Tulungangung, Jawa Timur," kata Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7/2017).
Maruli mengatakan itu dalam acara public hearing di kantor Kemnaker, Jakarta, Kamis (19/7/2017). Acara itu diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Hadir dalam public hearing adalah perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, serta dari beberapa organisasi buruh migran.
Menurut Maruli, transformasi ke BPJS dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo bahwa perlindungan TKI diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Penggantian asuransi TKI ke BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada TKI, sejak sebelum berangkat, masa penempataan sampai pasca," jelas Maruli.
Transformasi juga sesuai dengan hasil kajian dan rekomendasi KPK kepada Kemnaker agar merevisi aturan perlindungan TKI sesuai dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan. KPK juga menyarankan agar perlindungan TKI harus menggunakan single risk management untuk memudahkan pembuatan peta risiko dan lembaga yang bertanggungjawab atas risiko tersebut.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 07/2010, masa pelaksanaan asuransi TKI oleh Konsorsium Asuransi TKI berakhir pada 31 Juli 2017. Sehingga terhitung sejak 1 Agustus 2017, transformasi itu otomatis berlaku.
Sementara itu Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Sumarjono mengatakan, sebagai lembaga jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan adalah badan badan hukum publik yang dibentuk oleh Undang-undang yang bersifat nirlaba.
"BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan layanan yang mudah, sistem yang andal serta jaringan yang luas. Dengan demikian proses pembayaran iuran dan klaim akan lebih gampang dilakukan TKI," ujar Sumarjono.
TKI, lanjutnya, bisa mendaftarkan kepesertaan di 325 kantor BPJS Ketenagakerjaan serta dimungkinkan memiliki chanelling di negara-negara tujuan TKI. Lembaga ini juga memiliki kerjasama yang luas dengan perbankan dalam dan luar negeri.
Dari sisi layanan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan berjejaring dengan 5.972 rumah sakit/trauma center yang memudahkan saat terjadi kecelakaan kerja, termasuk pra dan purna penempatan TKI. Ada pula program Jamainan Hari Tua.
"BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi manfaat klaim yang lebih kepada TKI jika dibandingkan dengan sistem asuransi sebelumnya. Dalam memberikan layanan, kami diawasi Dewan Jaminan Sosial Nasional, Badan Pemeriksa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dan akuntan publik", jelasnya.
Manfaat Jaminan Sosial TKI
Berikut adalah beberapa manfaat yang akan diperoleh TKI dari BPJS Ketenagakerjaan. Pada risiko kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya pengobatan tanpa batas. Santunan cacat lebih lengkap dengan besaran manfaat hingga Rp 100 juta.
Biaya pengangkutan maksimal Rp 2,5 juta. Pemberian alat bantu atau alat ganti. Sebelumnya, Asuransi Konsorsium hanya memberikan jaminan pengobatan dan catat total Rp 50 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transport hingga daerah asal.
Pada risiko meninggal dunia, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian Rp 85 juta. Adapun biaya perawatan kesehatan tidak terbatas. Pada Asuransi Konsorsium, santunan kematian dan pemakaman Rp 80 juta dan biaya perawatan maksimal Rp 50 juta.
Pada risiko hilang akal budi, jika pada Asuransi Konsorsium hanya memberikan santunan Rp 25 juta ditambah tiket pesawat kelas ekonomi dan biaya transportasi hingga daerah asal, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan hingga Rp 100 juta.
Pada risiko sakit, Asuransi Konsorsium memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan di negara penempatan (rawat inap atau rawat jalan) dan perawatan lanjutan di dalam negeri. BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan kesehatan Jaminan Kecelakaan Kerja baik sebelum maupun setelah penempatan.
Pada risiko PHK, Asuransi Konsorsium memberikan Rp 2,5 juta-Rp 6,25 juta sesuai dengan masa kerja. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada TKI untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua yang bisa diambil manfaatnya bila mengalami PHK.
Jika TKI mengalami tindak kekerasan fisik, pemerkosaan atau pelecehan seksual, maka Asuransi Konsorsium memberikan santunan maksimal Rp 50 juta. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sesuai dengan Jaminan Kecelakaan Kerja yang manfaatnya lebih besar dari Rp 100 juta.
Iuran wajib yang harus dibayar TKI baik saat pra, penempatan dan setelah penempatan, pada BPJS Ketenagakerjaan yakni Rp 370 ribu. Sedangkan Asuransi Konsorsium Rp 400 ribu.
(ega/hns)