Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) sudah mengundang perwakilan First Travel terkait masalah ini.
Hasilnya, First Travel diminta tetap memberangkatkan para calon jemaah atau mengembalikan dananya secara penuh. Pihak First Travel sudah memberi pernyataan tertulis atas hal ini di hadapan OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, salah satu calon jemaah umrah yang sudah lunas membayar tarif promo mempertanyakan pengembalian dana yang dilakukan First Travel.
Sebab, nasabah yang tidak ingin disebutkan namanya ini mendapat pesan dari First Travel yang isinya sebagai berikut:
Ketentuan refund promo 2017
1. 100% utk yg melunasi biaya umroh paling lambat tgl 27 des 2016
2. 50% utk yg melunasi biaya umroh mulai tgl 28 des 2016
untuk yg promo 2018 dan DP jika melakukan refund hanya dapat 50% karena penjadwalan akhir tahun/ mulai okt 2017
"Katanya refund 100%, tapi kok saya dapat pesan seperti ini?" Ungkap calon jemaah itu dengan heran kepada detikFinance, Selasa (25/7/2017).
Jemaah ini mengaku sudah membayar lunas tarif promo umrah First Travel. Sehingga, jika mengajukan refund, ia hanya mendapat 50% dana yang sudah disetorkan.
"Ini kan aneh, seharusnya kan yang setor sudah lama itu dananya sudah terpakai segala macam. Kok malah yang baru masuk refund-nya cuma setengah?" Tanyanya.








































.webp)













 
             
  
  
  
  
  
  
 