Menurut Ketua BPKN Ardiansyah Parman, rencana tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku terkait sistem pembayaran di Indonesia.
Menurutnya, masyarakat harus tetap memiliki akses untuk melakukan pembayaran tunai. Misalnya, pembayaran pada transaksi di gerbang tol, pembayaran tunai masyarakat harus tetap diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, semua bentuk pengaturan harusnya mengedepankan kepentingan dan keadilan bagi konsumen, termasuk pengaturan aplikasi uang elektronik pada transaksi jalan tol.
Ia pun mengkritik pengenaan biaya pada pengisian uang elektronik.
Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) disebutkan, transaksi isi ulang yang dikenakan biaya antara lain, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu.
Misalnya pemilik kartu Flazz yang mengisi di mesin ATM BCA atau e-Money di Bank Mandiri lebih dari Rp 200.000 akan dikenakan biaya. Namun jika pengisian kurang dari Rp 200.000 tidak ada tarif yang dikenakan.
"Kebijakan BI ini tidak sejalan dengan tujuan nasional BNNT dan jelas tidak adil bagi konsumen. Substansi tersebut cenderung mengedepankan kepentingan dunia usaha perbankan," tandasnya. (dna/ang)