"Kita sudah proses izin ke BI, justru penutupan fitur topup BukaDompet karena untuk memenuhi syarat pengajuan lisensi e-money yang sedang kita proses," ungkap Zaky kepada detikFinance, Senin (2/10/2017).
Diketahui pemberhentian sementara oleh BI, karena BukaLapak belum memiliki izin sampai sekarang. Padahal dana yang beredar sudah melebihi Rp 1 miliar. Ini dikhawatirkan bisa berisiko merugikan konsumen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mudah-mudahan tidak lama lagi izinnya keluar dan pengguna BukaLapak bisa menikmati fitur ini lagi," ujarnya.
Zaky menegaskan, penghentian yang dilakukan hanya sebatas topup. Untuk transaksi lainnya masih bisa digunakan seperti biasa dan tanpa kendala.
"Pemilik akun yang sudah top up masih bisa menggunakan untuk belanja ataupun mencairkan dananya, "ujarnya. (mkj/mkj)