Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, mengungkapkan pihaknya masih terus menyusun aturan tersebut, pasalnya fintech tidak hanya berjenis pinjam meminjam atau peer to peer lending, namun juga yang bergerak di bidang penghimpunan dana atau crowdfunding.
OJK telah mengeluarkan aturan mengenai Fintech yang tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Peminjam uang Berbasis Teknologi Informasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menerangkan, dalam membuat aturan mengenai fintech ini perlu dikaji dengan rinci. Aturan ini disusun agar fintech tak mematikan industri keuangan konvesional yang nantinya malah mempengaruhi kondisi ekonomi.
"Biasanya begini, kita mengatur dari risiko yang ada. Semakin besar industrinya, maka akan semakin besar risikonya, berarti kita lebih kuat mengaturnya. Akan tetapi kalau industrinya lebih kecil dan tidak terlalu besar, mungkin bisa diatur lebih simple, kembali lagi ke risiko," terangnya.
Namun demikian, hingga saat ini Nurhaida masih belum mengatakan kapan aturan ini bisa keluar. Dirinya hanya mengatakan bahwa aturan ini masih terus dibahas oleh semua pemangku kepentingan, seperti Bank Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan informasi.
"Ini kan dalam pembahasan. Ini kan kita liat dulu. Industri ini kan berkembang cepat ya. Kalau ada perkembangan harus kita sesuaikan lagi," tuturnya. (dna/dna)