Program asuransi ini diluncurkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Realisasi jumlah provinsi yang mengikuti asuransi tersebut sebanyak 14 provinsi. Sementara tambak udang yang dilindungi oleh asuransi totalnya seluas 3.300 hektare. Realisasi lahan tertinggi di Sulawesi Selatan dengan luas 1.368,2 hektare.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Total pembudidaya yang mengikuti asuransi ada sebanyak 2.004. Pembudidaya terbanyak yang ikut asuransi ini dari Sulawesi Selatan, mencapai 789 pembudidaya.
Seluruh premi asuransi ini ditanggung oleh pemerintah, dalam hal ini KKP melalui APBN.
"Ini skimnnya dibuat sedemikian rupa karena produk baru. Premi semua ditanggung pemerintah dari APBN," lanjutnya.
Namun, dirinya belum bisa menunjukkan progress terkait asuransi buat pembudidaya udang ini karena baru di-launching Desember lalu.
"Karena ini produk baru bahkan di dunia pertama kali ini. Memang saat ini nanya progresnya terus terang belum ada Karena ini memang masih dalam proses setelah di-launching, baru ada 4 perusahaan asuransi yang ikut kemudian provinsi baru 14, cakupan wilayah keluasan tambak sekitar 3.300 hektare," tambahnya.
Nelayan bisa mengajukan ganti rugi sebesar Rp 5 juta per siklus panen. Dalam setahun, nelayan bisa melakukan klaim sebanyak 3 kali dengan batas maksimal ganti rugi Rp 15 juta setahun.
(zlf/zlf)