BI Longgarkan GWM, Likuiditas Perbankan Bisa Tambah Rp 20 T

BI Longgarkan GWM, Likuiditas Perbankan Bisa Tambah Rp 20 T

Danang Sugianto - detikFinance
Kamis, 18 Jan 2018 19:56 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) selain memutuskan untuk menahan suku bunga acuan BI 7- day repo rate di level 4,25%, juga mengubah aturan giro wajib minimum rata-rata (GWM Averaging).

BI memutuskan untuk mengubah GWM Averaging Rupiah kepada bank umum konvensional 6,5% dari yang sebelumnya terbagi dalam GWM tetap 5% dan GWM rata-rata 1,5% menjadi GWM tetap 4,5% dan GWM rata-rata 2%. Aturan itu berlaku 16 Juli 2018.

"Itu artinya bank umum punya ruang 2 minggu untuk GWM rata-rata 2%. Manfaatnya menambah kemampuan likuiditas perbankan karena dengan averaging bank punya ruangan agar lebih efektif," kata Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo di Gedung BI, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BI juga merombak implementasi GWM valas untuk bank umum konvensional 8% dari sebelumnya GWM Tetap 8% menjadi GWM tetap 6% dan GWM rata-rata 2%, yang berlaku 1 Oktober 2018.

Selain itu implementasi GWM Rupiah bank syariah 5% juga diubah dari sebelumnya terbagi dari GWM tetap 5% menjadi GWM tetap 3% dan GWM rata-rata 2% yang berlaku pada 1 Oktober 2018. BI juga memutuskan untuk melakukan penihilan jasa giro dari 2,5% menjadi 0%.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan akan mampu meningkatkan likuiditas perbankan. Diperkirakan akan mampu menambah likuiditas sebesar Rp 20 triliun.

"Karena ada GWM averaging 2 mingguan ada room sekitar Rp 20an triliun dari GWM averaging yang terhadap Rupiah, Valas maupun syariah," tandasnya. (ara/ara)

Hide Ads