Hal tersebut direalisasikan dalam perjanjian kerjasama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) data kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) antara LPDB-KUMKM Kemenkop dan UKM dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri selaku otoritas data kependudukan nasional.
Penandatangan kerja sama dilakukan oleh Direktur Utama LPDB-KUMKM, Braman Setyo bersama Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh, di sela-sela acara Rakornas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun 2018 di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan kerja sama tersebut LPDB-KUMKM dapat memiliki akses langsung untuk membuka data kependudukan dari pengurus, pengawas direksi, komisaris atau individu lainnya selaku pihak yang mengajukan pembiayaan kepada LPDB-KUMKM, sekaligus menghindari pemalsuan data termasuk KTP-el mereka.
"Tentunya kami dapat mencatat dan melakukan analisis individu-individu yang mengajukan pembiayaan KUMKM baik yang sudah pernah terlibat dalam pembiayaan bermasalah di LPDB-KUMKM maupun pengajuan baru," papar Braman Setyo.
Selain itu menurut Braman dengan adanya kerjasama ini juga mempercepat proses registrasi pengajuan, baik yang menggunakan sistem online maupun manual, karena data yang dimasukkan sudah tercatat di data kependudukan dan validitasnya tidak diragukan.
"Dengan data yang validitasnya tidak diragukan, maka diharapkan risiko pengelolaan dana bergulir akan dapat diturunkan,"imbuh Braman Setyo.
Dorong Pelaku UMKM Berkualitas
Lebih lanjut Braman Setyo menjelaskan adanya kerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri, salah satu jalan terbaik dalam rangka menjadikan para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ke depannya harus berkualitas.
Dengan adanya akses data kependudukan, dapat diketahui catatan atau background para pelaku usaha yang bermasalah atau tidak, sebelum mereka mengajukan pembiayaan.
"Inilah yang kita kita laksanakan sesuai dengan amanat Bapak Menteri Puspayoga, bahwa salah satu program reformasi koperasi bisa dilakukan melalui verifikasi data kependudukan, " jelas Braman.
Begitu pula ke depannnya, dengan adanya akses langsung data kependudukan ini, maka kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga penjamin kredit lainnya akan lebih mudah, karena LPDB-KUMKM sudah memiliki program ini, sehingga risiko yang akan terjadi dapat dihindari sejak dini. (ega/hns)