Menanggapi hal tersebut Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan dalam menentukan skema bisnis bank syariah, perusahaan pasti sudah mendapatkan bimbingan dan pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
"Kalau bank syariah kan sudah ada fatwa, sebaiknya langsung ke Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) saja untuk lebih jelasnya," kata Yusuf saat dihubungi detikFinance, Jumat (2/3/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kajian ini bisa beminggu-minggu, berbulan-bulan hingga tahunan. Saking hati-hatinya agar lengkap," ujar dia.
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) fatwa adalah jawaban atau keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.
Dia menjelaskan, fatwa-fatwa terkait keuangan syariah khususnya bank syariah sudah dirumuskan oleh tim MUI dan DSN. Dalam perumusan tersebut, dilakukan secara komprehensif dengan tim yang berisi dari seluruh disiplin ilmu.
Baca juga: Bank Syariah Riba atau Tidak? |
"Waktu menentukan fatwa, banyak ahli fiqh yang ada di sana, bergabung dengan disiplin ilmu lain. Ada yang ahli ekonomi, perpajakan, perbankan, keuangan dan lain-lain. Nah setelah semuanya ditelaah, dicocokan, diubah dan diperbaiki, maka baru ditetapkan di bank syariah," ujar pendiri PayTren ini.
Dia mengungkapkan, wajar jika ada pro dan kontra serta banyak opini terkait bank syariah. "Bank syariah insya Allah halal, jadi kalau pribadi-pribadi itu menyebutkan ada riba, itu pendapat masing-masing. Kita juga harus hargai. Yang jelas, alhamdulillah sudah ada dengan fatwa yang dikeluarkan MUI," ujarnya.
Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun. Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit.