Kok Bisa 'Bunga' di Bank Syariah Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya

Kok Bisa 'Bunga' di Bank Syariah Lebih Tinggi? Ini Penjelasannya

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 01 Mar 2018 19:09 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Margin pada pembiayaan bank syariah disebut lebih tinggi daripada bunga kredit bank konvensional. Hal ini terjadi karena saat ini share bank syariah di Indonesia masih sangat kecil yakni 5% dari bank konvensional.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo) Achmad K Permana menjelaskan, sebenarnya terkait marjin tidak ada hubungannya dengan syariah dan non syariah.

"Nisbah itu tergantung dari dana yang dikumpulkan, karena bank konvensional kan penabungnya lebih banyak dari bank syariah jadi funding mereka lebih murah," kata Permana saat dihubungi detikFinance, Kamis (1/3/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, secara bisnis memang kredit atau pembiayaan di bank syariah tak bisa dibedakan dengan kredit di bank konvensional. Hal ini karena, bank syariah menggunakan sejumlah akad dalam setiap transaksi pembiayaannya.

Permana menjelaskan, meskipun lebih mahal daripada konvensional. Namun bank syariah memiliki akad yang bisa memberikan nasabah 'flat rate' yakni akad Murabahah, yakni akad yang cicilannya tetap hingga perjanjian selesai.


"Kalau di konvensional kan setelah flatnya berakhir, harga bunga mengikuti pasar kalau naik ya naik, kalau pasar turun ya bunganya turun. Kalau Murabahah tidak itu sampai selesai flat," ujarnya.

Mengutip laman resmi syariahmandiri.co.id akad murabahah atau pembiayaan bank dengan akad jual beli. Akad ini biasanya digunakan untuk membeli rumah, kendaraan atau kebutuhan lainnya.

Contoh pembiayaan di bank menggunakan skema murabahah adalah nasabah mengajukan permohonan pembiayaan perumahan. Kemudian bank membelikan rumah tersebut dan kemudian menjual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Margin keuntungan sebelumnya sudah didiskusikan antara bank dan nasabah.


Setelah disepakati, nasabah mencicil pembelian sesuai waktu yang disepakati. Asal tahu, dengan akad ini margin keuntungan yang dibayar nasabah ke bank tidak akan berubah hingga cicilan lunas. Jumlah margin yang ditetapkan, tergantung bank menilai nasabah seperti memasukkan unsur biaya, risiko dan lain-lain.

Kemudian akad Musyarakah, yakni perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Di sini bank dan nasabah secara bersama-sama membiayai usaha atau proyek yang dikelola bersama. Namun tetap atas prinsip bagi hasil sesuai dengan penyertaan. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan di awal perjanjian.

(ang/ang)

Hide Ads