Awas, 3 Investasi Bodong Ini Masih Beroperasi!

Awas, 3 Investasi Bodong Ini Masih Beroperasi!

Eduardo Simorangkir - detikFinance
Rabu, 07 Mar 2018 16:36 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 57 daftar investigasi bodong yang beredar di masyarakat. Ke-57 entitas tersebut telah diminta menghentikan kegiatannya atau berhenti beroperasi.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dengan penawaran investasi dari entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya namun masih beroperasi. Entitas tersebut di antaranya PT Maestro Digital Telekomunikasi, PT Global Mitra Group dan UN Swissindo yang sebelumnya telah diumumkan kepada masyarakat bahwa entitas tersebut termasuk jenis investasi bodong.


Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas Waspada Investasi secara berkesinambungan melakukan tindakan preventif berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar masyarakat terhindar dari kerugian investasi ilegal," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran persnya, dikutip Rabu (7/3/2018).

Peran serta masyarakat sangat diperlukan, terutama peran untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal.


Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi dapat memahami sejumlah hal mulai dari memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Selain itu masyarakat harus bisa memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Terakhir, masyarakat juga harus memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (eds/ang)

Hide Ads