OJK Tetapkan Bank Sistemik Jadi 15

OJK Tetapkan Bank Sistemik Jadi 15

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 04 Mei 2018 09:53 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan ada 15 bank sistemik. Penetapan bank sistemik merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Jumlah bank berdampak sistemik bertambah menjadi 15 bank per April 2018, dari sebelumnya 11 bank di September 2017. OJK menetapkan jumlah bank berdampak sistemik setiap April dan September.

Sebelumnya, pada Maret 2016 ada 12 bank sistemik, jumlah tersebut bertahan pada September 2016 hingga Maret 2017.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan bank berdampak sistemik merupakan amanat UU PPKSK. Bank yang masuk dalam daftar tersebut merupakan bank yang dengan ukuran tertentu antara lain peningkatan total asset, jumlah kredit dan/atau DPK, dan aspek risiko lainnya," kata Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Bank yang masuk ke dalam kategori bank sistemik diwajibkan membuat recovery plan atau rencana aksi. Dengan konsep bail in, pemilik dan manajemen bertanggung jawab untuk menyelematkan bank tersebut.

"Bank ini wajib membuat recovery plan yang dikenal dengan istilah bail in. Pemilik dan manajemen memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan usaha dari bank, sehingga hal ini menghindarkan sejauh mungkin penggunaan dana publik," ujar Anto.

Meski tidak dirinci dengan pasti bank mana saja yang masuk ke dalam kategori sistemik, ia mengungkapkan bank tersebut masih memiliki peran penting dalam perekonomian nasional.

"Saat ini bank-bank yang tercantum sebagai bank sistemik merupakan bank yang dapat berkontribusi dalam perekonomian nasional. Penilaian bank sistemik ini dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia," tutur Anto.

OJK juga memastikan kondisi Industri perbankan secara keseluruhan, termasuk 15 bank tersebut dalam kondisi sehat dan aman.

Sementara memperhatikan volatilitas index harga saham yang terjadi di Indonesia, OJK mengatakan akan masih terus memonitor dampak eksternal dan saat ini masih dalam batasan normal. Penurunan ini juga terjadi di pasar saham kawasan ASEAN. (ara/ang)

Hide Ads