Cegah Monopoli, BI Terbitkan Aturan Baru Uang Elektronik

Cegah Monopoli, BI Terbitkan Aturan Baru Uang Elektronik

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 07 Mei 2018 15:23 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan baru terkait penyelenggaraan uang elektronik di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/6/PBI/2018 dan berlaku sejak diundangkan tanggal 4 Mei 2018.

Dengan terbitnya aturan ini, maka ada sejumlah penyesuaian dalam hal penyelenggaraan uang elektronik.

Secara garis besar, PBI ini mengatur perihal tata cara pengajuan dan penerbitan izin penyelenggara uang elektronik, pembatasan minimal modal disetor hingga pembatasan porsi pemegang saham asing dalam perusahaan penyedia layanan uang elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dengan aturan ini, diharapkan penyelenggaraan uang elektronik di tanah air lebih transparan.

"Terutama dalam hal pemberian izin berdasarkan jenis pelayanan yang dilakukan. Jangan sampai satu pemain menguasai setiap pos bisnis yang akhirnya menyebabkan bisnis tidak sehat," kata Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI saat berbincang santai, Senin (7/5/2018).

"PBI ini berlaku begitu ditetapkan tanggal 4 Mei hari jumat. Pihak yang diatur adalah bank, dan lembaga selain bank yang sedang dalam proses perizinan maupun yang sudah memiliki izin. Jadi yang sedang dalam proses perizinan, maupun yang sudah peroleh izin harus menyesuaikan dengan PBI ini," tambahnya.

Bagaimana rincian aturan uang elektronik yang baru? Baca selengkapnya hanya di detikFinance

(fdl/eds)

Hide Ads