BI juga meningkatkan suku bunga deposit facility sebesar 25 bps menjadi 4% dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 5,5% dan berlaku efektif tanggal 31 Mei 2018.
Bagaimana jadinya bunga kredit bank setelah BI menaikkan bunga acuan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perry memastikan saat ini likuiditas baik rupiah maupun valuta asing (valas) dalam kondisi yang baik. Menurut dia dengan kondisi likuiditas yang cukup maka perbankan tidak ada alasan untuk berlomba-lomba merebut dana.
"Likuiditas cukup sehingga perbankan tidak ada suatu alasan untuk berlomba merebut dana dan menaikkan suku bunga simpanan," kata Perry dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Dia menjelaskan, dengan kondisi likuiditas yang baik maka transmisi kebijakan suku bunga akan berjalan lancar. Perry menjelaskan alur transmisi bunga kebijakan akan memengaruhi bunga di pasar uang antar bank (PUAB). Bunga di PUAB akan berpengaruh pada bunga deposito di perbankan nasional.
"Setelah bunga deposito baru berdampak ke ekonomi. Ini cukup panjang. Nah dari pasar uang antar bank itu sudah cukup sebenarnya, sehingga akan mengurangi tekanan bank untuk bersaing dan jor-joran menaikkan suku bunga," ujar dia.
Perry menjelaskan, dengan kebijakan suku bunga acuan yang ditempuh beberapa waktu lalu. Bunga kredit perbankan sudah mengalami penurunan hingga 200 basis poin atau sekitar 2%.
"Memang belum semuanya (bank) menurunkan bunga kredit. Tapi bunga kredit dipastikan tidak akan mengalami kenaikan," ujarnya.
Menurut Perry BI saat ini berkomitmen dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong efisiensi perbankan dengan menurunkan over head cost. Agar bank bisa menekan bunga kredit.
"Ini untuk memastikan bahwa kenaikan suku bunga kebijakan tidak perlu diikuti oleh kenaikan bunga deposito dan kenaikan bunga kredit. Ini untuk mendorong intermediasi perbankan," kata dia. (hns/hns)