Bunga Acuan Naik, Bunga Kredit Modal Kerja Juga Bisa Naik?

Bunga Acuan Naik, Bunga Kredit Modal Kerja Juga Bisa Naik?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 31 Mei 2018 13:21 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Setelah menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) tambahan pada 30 Mei lalu, Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan 25 basis poin (bps) 4,75% dari sebelumnya 4,5%.

Kalangan ekonom menyebutkan dari kenaikan ini akan terjadi penyesuaian pada bunga kredit di perbankan, termasuk bunga kredit konsumsi dan bunga kredit modal kerja hingga kredit investasi.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira Adhinegara menjelaskan memang akan terjadi peningkatan pada bunga kredit modal kerja dan investasi terjadi setelah kenaikan bunga kredit pemilikan rumah (KPR), bunga kartu kredit hingga bunga kredit kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi jangka waktu kenaikan kedua jenis bunga kredit lebih lama. Sekitar 3 hingga 6 bulan," kata Bhima saat dihubungi detikFinance, Kamis (31/5/2018).


Kredit modal kerja adalah salah satu fasilitas kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha. Kredit ini juga diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti membiayai inventory atau piutang dan proyek hingga kebutuhan khusus lainnya.

Kredit ini biasanya diberikan mulai dari Rp 50 juta hingga maksimum Rp 10 miliar dalam denominasi valuta asing dan rupiah. Jangka waktu pinjaman satu tahun dan bisa diperpanjang. Jadi misalnya anda ingin meningkatkan ekspansi bisnis atau usaha bisa mengajukan kredit ini.


Dia menyebutkan, sensitivitas kenaikan bunga acuan BI memang lebih tinggi ke bunga kredit dibandingkan saat bunga acuan turun. Karena itu ini dikhawatirkan mengganggu pertumbuhan kredit bank.

Namun menurut Bhima, dengan masih lesunya permintaan kredit saat ini ada beberapa bank yang masih memiliki risiko kredit yang tinggi akan berhati-hati dan belum akan menaikkan bunga kreditnya. (dna/dna)

Hide Ads