Dengan adanya GPN ini, maka seluruh mesin electronic data capture (EDC) di toko bisa menerima semua kartu debit. Misalnya, pemegang kartu debit BCA kini bisa bertransaksi di mesin EDC milik Bank CIMB Niaga. Sebelum ada GPN transaksi kartu hanya bisa dilakukan di mesin EDC yang sama.
Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional Pungky Purnomo Wibowo menjelaskan, dengan adanya GPN maka toko tak perlu lagi memajang banyak mesin EDC dari semua bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, hal tersebut dilakukan agar transaksi nasabah bisa lebih efisien. Dia pun mengingatkan, bila masih ada merchant yang mengaku tak bisa menerima transaksi dari bank yang berbeda harus segera dilaporkan ke Bank Indonesia (BI).
"Sekarang itu transaksi sudah bisa dengan satu EDC, kalau ada merchant yang bilang tidak bisa menerima jika kartu bukan dari banknya, laporkan ke BI," ujar Pungky.
Baca juga: Cara BI Dukung Asian Games Lewat GPN |
Selain itu, dengan GPN ini maka surcharge atau biaya tambahan saat transaksi menggunakan kartu debit sudah tidak diperkenankan. Sebab, BI sudah menurunkan biaya atau merchant discount rate (MDR) sehingga menjadi lebih kecil dan hemat.
Untuk pelaporan masalah tersebut, Pungky menyebutkan bisa langsung dilaporkan ke layanan contact center 131. Setelah pelaporan, BI akan segera menindaklanjuti merchant-merchant yang nakal tersebut.
GPN sendiri resmi diluncurkan sejak Mei 2018 lalu. Dengan GPN maka bisa memperluas layanan akses layanan sistem pembayaran melalui peningkatan interkoneksi dan interoperabilitas. Selain itu GPN juga bisa mendorong perluasan gerakan nasional non tunai (GNNT) dan pengembangan perdagangan nasional berbasis elektronik.
Kemudian GPN juga meningkatkan layanan, inovasi dan ruang kompetisi yang sehat. Sedangkan dari segi keamanan data nasabah tak perlu khawatir data 'jalan-jalan' ke luar negeri pasalnya proses seluruhnya dilakukan di Indonesia.