Fakta Seputar Kartu 'Sakti' GPN

Fakta Seputar Kartu 'Sakti' GPN

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Rabu, 01 Agu 2018 07:44 WIB
Fakta Seputar Kartu Sakti GPN
Foto: Ari Saputra

Dengan sistem GPN ini, maka seluruh proses transaksi non tunai di Indonesia bisa diproses langsung di dalam negeri. Dengan menggunakan GPN maka akan terjadi penghematan pada transaksi non tunai di Indonesia. Sayangnya, kartu berlogo GPN ini baru bisa digunakan di dalam negeri.

"Kewajiban penggunaan logo GPN pada kartu debit tidak mengikutsertakan logo prinsipal internasional dapat menurunkan porsi fee yang harus dibayarkan ke luar negeri," kata Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Purnomo Wibowo beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan, saat ini BI masih belum berencana untuk mencantumkan logo prinsipal internasional pada kartu debit berlogo GPN. Mengingat, jumlah masyarakat Indonesia yang berbelanja ke luar negeri dinilai tak banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin kurang dari 5% masyarakat yang bertransaksi di luar negeri, hanya orang-orang tertentu. Belum akan dilakukan. (Jadi) Saya rasa saat ini masih di domestik. Negara-negara lain juga domestik," jelasnya.

Oleh karenanya, untuk melakukan transaksi di luar negeri, masyarakat bisa menggunakan kartu dengan prinsipal asing seperti Visa dan MasterCard.

Pungky juga mengatakan bahwa adanya GPN ini tak serta-merta menghilangkan adanya penggunaan prinsipal asing seperti VISA atau MasterCard. Dia bilang, prinsipal asing seperti Visa maupun MasterCard masih tetap bisa menjalankan transaksi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Kalau mau jadi penyelenggara untuk memproses dan merutin seluruh transaksi domestik, perusahaan tersebut harus dimiliki oleh majority oleh perusahaan domestik. Tetapi Visa dan MasterCard atau principal global switching kita sangat welcome, silakan ada di Indonesia, tapi ikuti ketentuan," tuturnya.

Hide Ads