Sebagai tokoh di balik lahirnya fatwa tersebut, Ma'ruf tak gentar. Dia merasa itulah kesempatan baginya untuk menjelaskan kepada publik tentang latar lahirnya fatwa tersebut.
Begitu telepon berdering, di layar televisi muncul wajah seorang tokoh yang sudah sangat dikenalnya: KH Abdurrahman Wahid. "Wah...Gus Dur," Ma'ruf membatin. Dia tak menyangka bila lawan berdebatnya adalah seniornya yang paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana seorang kiai Ma'ruf bisa membuat fatwa bahwa bunga bank haram. Apakah Kiai Ma'ruf lebih alim dari Yusuf Qardawi?"
Ketika giliran bicara tiba, Kiai Ma'ruf merespons pernyataan Gus Dur dengan kalimat yang langsung menohok. "Gus Dur salah." Ma'ruf memaparkan fatwa bunga haram bukan milik pribadinya tapi hasil ijtima ulama 100 ulama.
"Yusuf Qardawi pun sudah mengharamkan bunga bank. Itu sudah menjadi keputusan ulama seluruh dunia," jeas Ma'ruf seperti tertuang dalam biografi, "KH Ma'ruf Amin Penggerak Umat Pengayom Bangsa" yang ditulis Anif Punto Utomo seperti dikutip detikFinance, Jumat (10/8/2018).
Ikhwal fatwa haram bunga bank diawali dengan fatwa Dewan Syariah nasional MUI pada 2000, bahwa bunga bank tidak sesuai syariah dan dinyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia masih bersifat darurat.
Tiga tahun kemudian, dalam sebuah seminar di Surabaya Ma'ruf sebagai Ketua Komisi Fatwa mengungkapkan bahwa MUI akan segera mengeluarkan fatwa bunga haram.
Di tengah pro-kontra menyikapi pernyataan tersebut, MUI menggelar rakernas pada 14-16 Desember 2003. Hasilnya, bunga bank adalah haram.
Ketua Umum MUI KH Sahal Mahfudz buru-buru mengklarifikasi bahwa fatwa tersebut belum final, belum menjadi keputusan MUI.
Sekretaris MUI Din Syamsudin, Ketua Umum PP MUhammadiyah Syafii Maarif, dan Ketua Lajnah Bahtsul Masail NU Masdar F Mas'udi termasuk yang menolak keputusan komisi fatwa tersebut. Sementara Cendekiawan muslim Nurcholish Madjid menilai bunga bank tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya.
Di luar kalangan ulama dan cendekiawan, para akademisi dan praktisi perbankan ikut menyuarakan keberatan. Bank Indonesia lewat Kepala Biro Syariah Harisman dan Kepala Litban BI Mulya Siregar mengungkapkan kekhawatiran akan terjadi rush di bank konvensional bila fatwa tersebut diberlakukan.
Sebab bagi hasil bank syariah saat itu lebih besar ketimbang bunga deposito bank kovensional, sehingga lebih menarik sebagai tempat menyimpan dana.
Di sisi lain, bila terjadi perpindahan dana besar-besaran, bank syariah tidak siap. Sebab perbandingan dana yang dihimpun terhadap pembiayaan yang tadinya di atas 80% bisa merosot drastis karena dana yang datang begitu cepat tidak segera tersalurkan.
"Fatwa bunga bank haram akan menggoncang perbankan nasional," kata Mulya.
Toh, semua itu tak membuat Ma'ruf Amin berubah sikap. Dengan tenang dia menyatakan apa yang dikhwatirkan BI tak akan terjadi. Akhirnya, pada 3 Januari 2004 fatwa bunga haram itu resmi menjadi fatwa MUI.
Setelah enam tahun berjalan, Muhammadiyah pun mengeluarkan fatwa haram bunga bank. Cuma NU yang sampai sekarang masih menempatkan bunga bank sebagai khilafiyah.
Saksikan juga video 'Alasan Jokowi Gandeng Ma'ruf Amin: Nasionalis-Religius':
(jat/ang)