OJK Mau Rilis Aturan DP 0% Kredit Kendaraan, Ini Kata Asosiasi

OJK Mau Rilis Aturan DP 0% Kredit Kendaraan, Ini Kata Asosiasi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 20 Agu 2018 16:45 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terkait uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB). Nantinya, perusahaan pembiayaan atau multifinance bisa menyalurkan kredit tanpa uang muka alias 0% kepada nasabah.

Menanggapi hal tersebut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan multifinance menyambut baik relaksasi kebijakan dari regulator tersebut.

"Multifinance menyambut positif setiap kebijakan relaksasi untuk pertumbuhan dan semoga bisa membuat pertumbuhan industri lebih baik dan sehat," kata Suwandi saat dihubungi detikFinance, Senin (20/8/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Dia mengungkapkan, perusahaan pembiayaan yang ingin memberikan DP 0% harus memiliki tingkat kesehatan yang baik. Yakni rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) di bawah 1%.

Relaksasi aturan uang muka kredit motor dan mobil ini bertujuan untuk menggairahkan industri pembiayaan kendaraan multifinance. Kebijakan juga akan berlaku untuk perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah.

OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.

(kil/eds)

Hide Ads