Menanggapi hal tersebut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menjelaskan multifinance menyambut baik relaksasi kebijakan dari regulator tersebut.
"Multifinance menyambut positif setiap kebijakan relaksasi untuk pertumbuhan dan semoga bisa membuat pertumbuhan industri lebih baik dan sehat," kata Suwandi saat dihubungi detikFinance, Senin (20/8/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: OJK Sediakan Tempat Kumpul Fintech |
Dia mengungkapkan, perusahaan pembiayaan yang ingin memberikan DP 0% harus memiliki tingkat kesehatan yang baik. Yakni rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) di bawah 1%.
Relaksasi aturan uang muka kredit motor dan mobil ini bertujuan untuk menggairahkan industri pembiayaan kendaraan multifinance. Kebijakan juga akan berlaku untuk perusahaan pembiayaan konvensional dan syariah.
OJK sebelumnya sudah memiliki Surat Edaran OJK No.47/SEOJK.05/2016 tentang besaran uang muka pembiayaan kendaraan bermotor bagi perusahaan pembiayaan baik syariah dan konvensional. Dari surat tersebut aturan uang muka berkisar dari 5% -25%. Seluruhnya tergantung dari kesehatan perusahaan.