Aturan Sudah Terbit, Bunga Kredit Fintech Bisa Turun

Aturan Sudah Terbit, Bunga Kredit Fintech Bisa Turun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 27 Agu 2018 17:58 WIB
Foto: Tim Infografis Zaki Alfarabi
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengeluarkan POJK No 13 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.

Aturan ini dibuat karena inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar menjelaskan dengan adanya payung hukum yang diterbitkan OJK ini maka masyarakat yang menggunakan layanan fintech bisa lebih aman dan terlindungi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, hal ini karena perusahaan fintech wajib mendaftarkan diri ke OJK dan harus memenuhi syarat yang diminta OJK untuk menjaga keamanan.

"Benefit untuk nasabah antara lain dapat perlindungan. Karena sebelum menggunakan pasti nasabah diedukasi. Fintech yang terdaftar kan di-mapping dan diawasi OJK, lebih aman lah," ujar Sukarela saat dihubungi detikFinance, Senin (27/8/2018).

Kemudian, Sukarela menambahkan fintech yang tidak mendaftar dan mencatatkan diri di OJK akan sulit mendapatkan atau bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lain.

Jika tidak terdaftar, maka OJK akan melarang perusahaan fintech untuk berhubungan dengan bank. Padahal jika fintech bekerja sama dengan bank dan mendapatkan pendanaan, maka bunga bisa lebih murah.


Bunga yang murah tentunya membuat nasabah diuntungkan dan merasa nyaman.

Co-Founder & CEO KoinWorks Benedicto Haryono mengungkapkan aturan yang diterbitkan oleh OJK memiliki dampak positif untuk perusahaan fintech di Indonesia.

Menurut dia, dengan adanya aturan atau payung hukum tersebut, membuat perusahaan fintech bisa dengan mudah bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya.

"Itu positif ya, karena impact-nya untuk kami (KoinWorks) bisa memudahkan untuk kerja sama dengan bank. Bank tidak perlu takut karena kami sekarang sudah punya payung hukum yang spesifik dan bisa jadi lebih mudah," ujar Benedicto di Plaza Mandiri.

Benedicto menjelaskan, dengan aliran dana dari bank, bunga yang dibebankan ke nasabah juga jauh lebih rendah daripada biasanya.

"Bunga bisa lebih murah, jika range sekarang di kisaran 20% per annum. Jika kerja sama dengan bank bisa di bawah itu jadi belasan persen saja. Ini menguntungkan untuk nasabah," imbuh dia.

Perusahaan fintech peer to peer lending memiliki basis kerja mengumpulkan dana dan menyalurkan kembali dalam bentuk kredit. Karena itu dalam aturan OJK ini penyelenggara yang terdaftar wajib menerapkan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan terhadap konsumen.


Ini sesuai dengan POJK mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

Kemudian untuk menciptakan pusat inovasi keuangan digital, OJK bisa bekerja sama dengan otoritas lain di dalam negeri, pemerintah pusat dan daerah, asosiasi financial technology dan pusat inovasi di luar OJK. Selain itu akademisi dan pakar, otoritas di negara lain dan organisasi internasional juga bisa diajak bekerja sama dengan OJK. (kil/ang)

Hide Ads