Kini Ada Lembaga Alternatif untuk Selesaikan Sengketa Jasa Keuangan

Kini Ada Lembaga Alternatif untuk Selesaikan Sengketa Jasa Keuangan

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 06 Sep 2018 11:15 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta - Lembaga alternatif penyelesaian sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan sangat dibutuhkan di Indonesia. Ini karena industri jasa keuangan yang sangat besar dan berpotensi mengalami sengketa dalam bisnisnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen Tirta Segara menjelaskan setiap lembaga penjaminan harus mampu mengelola pengaduan dari konsumen.

Pasalnya masukkan tersebut sangat berharga untuk lembaga jasa keuangan dalam menjalankan bisnis. Tirta menambahkan aduan bisa dilakukan dengan internal dispute resolution agar penyelesaian sengketa bisa lebih cepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Internal dispute resolution ini dilakukan secara internal di jasa keuangan. Tujuannya agar ada forum penyelesaian sengketa. Jika tetap tidak ada kata sepakat ya lewat lembaga penyelesaian sengketa," kata Tirta dalam sambutan sosialisasi LAPS di Hotel Sari Pacific, Jakarta, Kamis (6/9/2018).

Tirta menjelaskan di sektor jasa keuangan ada 6 LAPS yang sudah terdaftar di OJK dan melayani penyelesaian sengketa baik untuk jasa perbankan, industri keuangan non bank (IKNB) dan lembaga penjaminan.

Dia menyampaikan manfaat lembaga penjaminan dan penyelesaian sengketa adalah untuk mempermudah proses penyelesaian sengketa.

"Di sini penyelesaian sengketa dilakukan tertutup, tidak seperti di pengadilan. Jadi tak perlu khawatir akan terekspos," jelas dia.


Tirta menyampaikan, untuk penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI) bisa lebih cepat dan biaya lebih terukur.

Ketua BAMPPI Tri Budhi Muljawan menjelaskan saat ini masalah sengketa di industri penjaminan masih sangat sedikit. Jadi belum ada sengketa besar yang sulit untuk diselesaikan.

"Sengketanya sedikit sekali. Tapi kemungkinan pihak yang bersengketa lebih suka menyelesaikan dengan proses yang lain, negosiasi sendiri atau ke lembaga lain," kata Tri.


Saksikan juga video 'BI, OJK, dan Bareskrim Minta Masyarakat Tidak Ikut-ikutan Rush Money':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/zlf)

Hide Ads