Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pencairan dana tersebut akan dilakukan pada Senin 24 September mendatang.
"Jadi langsung senilai itu, enggak bertahap. Sesuai dengan permintaan BPJS Kesehatan," tutur Mardiasmo di Kementerian Keuangan, Jumat (21/9/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggaran Rp 4,9 triliun itu disiapkan pemerintah dari APBN yang didasarkan pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 113 Tahun 2018 Tata Cara Penyediaan Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Cadangan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain itu pemerintah juga akan memanfaatkan cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang kini mencapai Rp 16,5 triliun. Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) yang baru ditandatangani Presiden Jokowi.
"Perpres itu memerintahkan Bu Menteri untuk memotong pajak rokok yang akan masuk ke APBD yang kita potongkan," tambahnya.
Potongan pajak rokok itu ditetapkan sebesar 75% dari setengah atau 50% penerimaan cukai pajak. Nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 5 triliun.
Cukai rokok yang diterima tahun ini diperkirakan mencapai Rp 148 triliun. Dari Rp 148 triliun, sebanyak 10% atau sekitar Rp 14 triliun merupakan pajak.
Lalu separuh dari pajak rokok itu berarti Rp 7 triliun. Nah jika dihitung 75% dari nilai itu maka nilai pajak rokok yang diberikan ke BPJS Kesehatan mencapai Rp 5 triliun. (das/hns)











































