Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Antonius Hary menjelaskan, salah satu alasan OJK menerbitkan aturan tersebut untuk menjawab tantangan perkembangan teknologi informasi yang sangat masif. Apalagi masyarakat saat ini cenderung menyukai sesuatu yang efisien dan cepat.
Namun digitalisasi perbankan perlu dibuat aturan mainnya. Sebab jika tidak, dikhawatirkan kemudahan yang didapat dari digitalisasi perbankan bisa disalahgunakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam POJK Layanan Perbankan Digital, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh bank yang akan mengeluarkan Layanan Perbankan Digital, antara lain persyaratan bank penyelenggara, permohonan persetujuan, implementasi, penyelenggaraan layanan perbankan, manajemen risiko, penyampaian laporan, dan perlindungan nasabah.
Ada beberapa persyaratan khusus bagi perbankan yang ingin melakukan digitalisasi perbankan. Pertama peringkat profil risiko minimal di level 2.
"Peringkat itu semacam tingkat kesehatan perbankan yang baik," tambahnya.
Kedua, perbankan harus memiliki infrastruktur dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang memadai. Kemudian bank dalam kategori BUKU I (Bank Umum Kelompok Usaha) dengan modal di bawah Rp 1 triliun tidak diperkenankan.
Selain itu bank juga harus mempersiapkan unit usaha khusus menangani produk digitalisasi perbankan. Di dalamnya juga termasuk sumber daya manusia yang mumpuni, yang paham mengenai teknologi informasi.
Hingga saat ini di Indonesia yang telah menyelenggarakan digitalisasi perbankan baru 2 entitas yakni DBS Bank Indonesia dengan produk Digibank dan Jenius.











































