Disindir Sri Mulyani, Ini yang Didapat Milenial dari Dana Pensiun

Disindir Sri Mulyani, Ini yang Didapat Milenial dari Dana Pensiun

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 27 Sep 2018 11:14 WIB
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kaum milenial penggemar kopi kemarin pasti mendengar pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta untuk mengurangi jajan kopi. Sri Mulyani menyebut lebih baik uangnya ditabung untuk masa pensiun.

Untuk milenial yang menjadi pegawai swasta, bisa memilih dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Kira-kira berapa banyak yang didapatkan jika menabung di dana pensiun?

detikFinance coba mensimulasikan uang yang masuk dalam tabungan pensiun sebuah bank BUMN bernama BNI Simponi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Misalnya, dalam satu hari mengonsumsi milenial mengonsumsi satu gelas kopi di pagi hari seharga Rp 50.000 selama 22 hari kerja. Ini artinya pengeluaran untuk kopi saja sebesar Rp 1,1 juta.

Dengan usia 25 tahun dan rencana pensiun 55 tahun (sesuai ketentuan Undang-undang) artinya masa kepesertaan adalah 30 tahun atau 360 bulan. Nah dalam masa kepesertaan ini, diwajibkan membayar iuran bulanan yang jumlahnya sudah ditentukan di awal, namun bisa diubah seiring berjalannya waktu.



detikFinance mensimulasikan dengan simpanan atau setoran awal Rp 1 juta. Kemudian iuran bulanan dari konsumsi kopi 22 hari kerja sebesar Rp 1,1 juta.

Dengan jumlah tersebut maka tabungan yang dihasilkan pada saat pensiun adalah Rp 2,14 miliar.

Yang perlu dicatat, ini hanya simulasi yang menggunakan perkiraan tingkat bunga atau imbal hasil sebesar 10% per tahun.

"Simulasi hanya bersifat perkiraan bukan merupakan perhitungan yang pasti. Karena realisasi hasil pengembangan tergantung pada tingkat suku bunga yang berlaku di pasar," tulis ketentuan dikutip detikFinance, Kamis (27/9/2018).

Dari laman resmi bni.co.id, hasil perhitungan tersebut sudah dikurangi biaya administrasi dan biaya pengelolaan dana. Namun total dana belum diperhitungkan dengan pajak.

Sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.5/POJK.05/2017 tanggal 1 Maret 2017 tentang iuran, manfaat lain yang diselenggarakan oleh dana pensiun adalah pembayaran secara sekaligus yakni jika total dana peserta berjumlah kurang dari Rp 500 juta.

Kemudian, peserta juga bisa meminta pembayaran manfaat secara bulanan.

Pembayaran pensiun bulanan akan diterima peserta seumur hidup, setelah itu diteruskan penerimanya oleh ahli waris.






Tonton juga 'Penerimaan Negara Rp 1.152 T, Sri Mulyani: Cukup Bagus':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/eds)

Hide Ads