Peternak Nila hingga Patin Bisa Daftar Asuransi di Desember, Ini Caranya

Peternak Nila hingga Patin Bisa Daftar Asuransi di Desember, Ini Caranya

Selfie Miftahul Jannah - detikFinance
Selasa, 13 Nov 2018 21:20 WIB
Foto: Uje Hartono/detikcom
Jakarta - Pemerintah menyediakan asuransi perikanan bagi peternak ikan nila, patin, dan bandeng. Menurut Direktur PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo, Sahata Tobing, menjelaskan para peternak bisa mendaftarkan beberapa perusahaan asuransi, salah satunya Jasindo, melalui pemerintah daerah setempat.

Syaratnya mudah, cukup membawa KTP.

"Untuk bisa terdaftar para pembudidaya cukup daftar dengan KTP dan mengajukan untuk meminta asuransi ke dinas kelautan di tingkat pemerintah daerah, Untuk mendapatkan asuransi itu harus berkoordinasi dengan dinas setempat. Baru dari itu, dinas instansi setempat akan ada koordinasi dengan pemerintah pusat," jelas Sahata di acara Launching Asuransi Perikanan Bagi Pembudidaya Ikan Kecil, di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Selasa (13/11/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pendaftaran asuransi dibuka mulai Desember 2018. Dalam setahun pertama, mulai Desember 2018 sampai Desember 2019 pemerintah akan menanggung premi. Anggaran yang disiapkan Rp 3 miliar, setelah itu para peternak melanjutkan sendiri pembayaran premi mereka masing-masing.

"Pembiayaan ini akan mulai pada Desember 2018 sampai Desember 2019, ya kemudian nantinya mereka bayar sendiri," terang Sahata.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mochamad Ihsanuddin menjelaskan saat ini asuransi diberikan untuk ikan yang mati akibat virus, dan rencananya akan dikaji lagi jenis asuransi yang bisa diberikan ke peternak.

"Jadi benar-benar karena ikan diserang virus dan hama, bukan karena ikan kurang makan dan akhirnya mereka banyak yang mati," terang Ihsanuddin.


Premi maupun santunan bervariasi untuk setiap jenis ikan. Premi ikan patin Rp 90.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 3 juta/tahun.

Premi ikan nila payau Rp 150.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 5 juta/tahun. Premi ikan nila air tawar Rp 135.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 4,5 juta/tahun.

Premi ikan bandeng Rp 90.000/tahun dengan maksimal santunan Rp 3 juta/tahun. Sedangkan premi udang Rp 225.000/tahun, dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun. Premi polikultur Rp 225.000/tahun dengan santunan maksimal Rp 7,5 juta/tahun.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Slamet Soebjakto menambahkan asuransi tersebut untuk peternak dengan lahan maksimal 5 hektar dan budi dayanya masih tradisional. Saat ini sudah terdaftar 6.000 peternak penerima asuransi.

"Kami akan terus memberikan edukasi dan mendorong untuk terwujudnya asuransi mandiri tersebut, sehingga ke depan asuransi tidak hanya bagi pembudidaya dengan teknologi sederhana, tetapi lebih dari itu diharapkan juga untuk teknologi semi dan intensif yang dapat menjangkau pembudidaya skala menengah dan besar," jelasnya. (hns/hns)

Hide Ads