Ketua Harian AFTECH Kuseryansyah menjelaskan seluruh perusahaan fintech peer to peer lending yang masuk dalam keanggotaan AFTECH sudah menandatangani Code of Conduct pada akhir Agustus lalu. Menurutnya, Code of Conduct ini adalah acuan untuk perusahaan dalam menjalankan bisnis fintech di Indonesia.
"AFTECH tak segan mencabut keanggotaan perusahaan fintech dari asosiasi yang terbukti melakukan praktik tak bertanggung jawab," kata dia dalam siaran pers, Kamis (13/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lingkaran Setan Aplikasi Utang Online |
Selain perusahaan fintech P2P lending, perusahaan-perusahaan fintech yang juga tergabung di dalam asosiasi memiliki latar belakang lainnya seperti sistem pembayaran, market provisioning, crowdfunding, financial management, asuransi (insuretech), data & AI dan IT & software.
Ketua Umum AFTECH Niki Luhur menjelaskan dari data OJK, di tahun 2018 setidaknya sudah Rp 13,8 triliun dana pinjaman tersalurkan ke masyarakat oleh perusahaan-perusahaan fintech P2P lending (per September 2018).
Angka ini menegaskan sebuah laporan yang dikeluarkan oleh Bank Dunia dan International Finance Corporation (IFC) beberapa waktu yang lalu, yang menyebutkan bahwa terdapat lending gap di Indonesia sebesar US$ 165 miliar.
Dia menyebutkan bahwa di tahun 2019 AFTECH akan melanjutkan berbagai agenda dan kegiatan yang sudah dijalankan yang berlandaskan dengan visi organisasi, yaitu mendorong inklusi keuangan melalui layanan keuangan digital. "Semua kegiatan yang dilakukan oleh AFTECH selalu mengacu kepada komitmen kami terhadap inklusi keuangan," ujarnya.